JAKARTA, KOMPAS.com - Dua terdakwa dalam kasus peredaran narkotika Irjen Teddy Minahasa dan AKBP Dody Prawiranegara telah menerima vonis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat.
Teddy Minahasa selaku mantan Kapolda Sumatera Barat menerima hukuman penjara seumur hidup pada Selasa (9/5/2023) kemarin.
Sedangkan Dody sebagai mantan Kapolres Bukittinggi dijatuhi hukuman 17 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar pada Rabu (10/5/2023) ini.
Ada perbedaan sikap yang mencolok yang ditunjukkan kedua terdakwa usai menerima putusan hakim.
Teddy Minahasa tampak tersenyum lebar. Ia berdiri dari bangku sidang dengan tenang sembari berjalan ke arah tim kuasa hukumnya dan menyalami mereka.
Baca juga: BERITA FOTO: AKBP Dody Divonis 17 Tahun Penjara dalam Kasus Peredaran Sabu Teddy Minahasa
Beberapa saat kemudian, awak media yang berada di ruang sidang memanggil Teddy Minahasa untuk bertanya tanggapannya atas vonis majelis hakim.
Saat menoleh ke awak media, Teddy Minahasa tampak cengar-cengir. Dia mengisyaratkan agar awak media bertanya kepada tim penasihat hukumnya.
"Dengerin, barusan diperintahkan (Teddy Minahasa) banding," kata salah satu penasihat hukumnya, Hotman Paris.
Usai mendengar pernyataan Hotman, terdakwa kasus peredaran sabu tersebut kembali memakai maskernya dan meninggalkan ruang sidang sambil melambaikan tangan.
Sementara itu, AKBP Dody berteriak di ruang sidang PN Jakarta Barat usai menerima vonis hakim.
“Saya akan banding, saya akan banding! Saya yakin keadilan itu pasti ada," ujar Doddy.
Dia juga mengangkat tangannya dan menunjuk ke arah langit-langit sebagai bentuk perlawanan atas vonis dari majelis hakim.
Baca juga: Momen AKBP Dody Acungkan Jari Sambil Serukan Banding Usai Divonis 17 Tahun Penjara
Dalam dakwaan JPU, disebutkan bahwa Teddy bekerjasama dengan Dody dan sejumlah orang lain untuk menawarkan, membeli, menjual, dan mengedarkan narkotika.
Narkotika yang dijual adalah sabu yang merupakan barang hasil penyelundupan barang sitaan seberat lebih dari 5 kilogram.
Teddy meminta Dody selaku bawahannya untuk mengambil sabu sitaan itu dan menggantinya dengan tawas. Sabu yang asli kemudian diperjual belikan.
Dody memberikan sabu itu kepada Linda Pujiastuti (Anita) yang lalu menyerahkannya kepada Kompol Kasranto untuk dijual kepada bandar narkoba.
Total, ada 11 orang yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba ini. Selain empat orang di atas, ada Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Aiptu Janto Situmorang, Syamsul Ma'arif, dan Muhamad Nasir.
JPU sebelumnya menuntut Teddy Minahasa dengan hukuman mati, dan Dody dengan hukuman 20 tahun penjara serta denda Rp 2 miliar.
(Penulis : Zintan Prihatini, Tria Sutrisna/ Editor : Jessi Carina, Ambaranie Nadia Kemala Movanita, Nursita Sari)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.