Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Beda Sikap Teddy Minahasa dan Dody Tanggapi Vonis Hakim, Satu Tersenyum dan Lainnya Berteriak

Kompas.com - 10/05/2023, 14:43 WIB
Ivany Atina Arbi

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Dua terdakwa dalam kasus peredaran narkotika Irjen Teddy Minahasa dan AKBP Dody Prawiranegara telah menerima vonis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat.

Teddy Minahasa selaku mantan Kapolda Sumatera Barat menerima hukuman penjara seumur hidup pada Selasa (9/5/2023) kemarin.

Sedangkan Dody sebagai mantan Kapolres Bukittinggi dijatuhi hukuman 17 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar pada Rabu (10/5/2023) ini.

Ada perbedaan sikap yang mencolok yang ditunjukkan kedua terdakwa usai menerima putusan hakim.

Teddy Minahasa tampak tersenyum lebar. Ia berdiri dari bangku sidang dengan tenang sembari berjalan ke arah tim kuasa hukumnya dan menyalami mereka.

Baca juga: BERITA FOTO: AKBP Dody Divonis 17 Tahun Penjara dalam Kasus Peredaran Sabu Teddy Minahasa

Beberapa saat kemudian, awak media yang berada di ruang sidang memanggil Teddy Minahasa untuk bertanya tanggapannya atas vonis majelis hakim.

Saat menoleh ke awak media, Teddy Minahasa tampak cengar-cengir. Dia mengisyaratkan agar awak media bertanya kepada tim penasihat hukumnya.

"Dengerin, barusan diperintahkan (Teddy Minahasa) banding," kata salah satu penasihat hukumnya, Hotman Paris.

Usai mendengar pernyataan Hotman, terdakwa kasus peredaran sabu tersebut kembali memakai maskernya dan meninggalkan ruang sidang sambil melambaikan tangan.

Sementara itu, AKBP Dody berteriak di ruang sidang PN Jakarta Barat usai menerima vonis hakim.

“Saya akan banding, saya akan banding! Saya yakin keadilan itu pasti ada," ujar Doddy.

Dia juga mengangkat tangannya dan menunjuk ke arah langit-langit sebagai bentuk perlawanan atas vonis dari majelis hakim.

Baca juga: Momen AKBP Dody Acungkan Jari Sambil Serukan Banding Usai Divonis 17 Tahun Penjara

Latar belakang kasus

Dalam dakwaan JPU, disebutkan bahwa Teddy bekerjasama dengan Dody dan sejumlah orang lain untuk menawarkan, membeli, menjual, dan mengedarkan narkotika.

Narkotika yang dijual adalah sabu yang merupakan barang hasil penyelundupan barang sitaan seberat lebih dari 5 kilogram.

Teddy meminta Dody selaku bawahannya untuk mengambil sabu sitaan itu dan menggantinya dengan tawas. Sabu yang asli kemudian diperjual belikan.

Dody memberikan sabu itu kepada Linda Pujiastuti (Anita) yang lalu menyerahkannya kepada Kompol Kasranto untuk dijual kepada bandar narkoba.

Total, ada 11 orang yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba ini. Selain empat orang di atas, ada Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Aiptu Janto Situmorang, Syamsul Ma'arif, dan Muhamad Nasir.

JPU sebelumnya menuntut Teddy Minahasa dengan hukuman mati, dan Dody dengan hukuman 20 tahun penjara serta denda Rp 2 miliar.

(Penulis : Zintan Prihatini, Tria Sutrisna/ Editor : Jessi Carina, Ambaranie Nadia Kemala Movanita, Nursita Sari)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

BNN Masih Koordinasi dengan Filipina Soal Penjemputan Gembong Narkoba Johan Gregor Hass

BNN Masih Koordinasi dengan Filipina Soal Penjemputan Gembong Narkoba Johan Gregor Hass

Megapolitan
Polisi Minta Keterangan MUI, GBI, dan Kemenag Terkait Kasus Dugaan Penistaan Agama Pendeta Gilbert

Polisi Minta Keterangan MUI, GBI, dan Kemenag Terkait Kasus Dugaan Penistaan Agama Pendeta Gilbert

Megapolitan
Walkot Depok: Bukan Cuma Spanduk Supian Suri yang Kami Copot...

Walkot Depok: Bukan Cuma Spanduk Supian Suri yang Kami Copot...

Megapolitan
Satpol PP Copot Spanduk Supian Suri, Walkot Depok: Demi Allah, Saya Enggak Nyuruh

Satpol PP Copot Spanduk Supian Suri, Walkot Depok: Demi Allah, Saya Enggak Nyuruh

Megapolitan
Polisi Bakal Panggil Indonesia Flying Club untuk Mengetahui Penyebab Jatuhnya Pesawat di BSD

Polisi Bakal Panggil Indonesia Flying Club untuk Mengetahui Penyebab Jatuhnya Pesawat di BSD

Megapolitan
Siswi SLB di Jakbar Dicabuli hingga Hamil, KPAI Siapkan Juru Bahasa Isyarat dan Pendampingan

Siswi SLB di Jakbar Dicabuli hingga Hamil, KPAI Siapkan Juru Bahasa Isyarat dan Pendampingan

Megapolitan
Ada Pembangunan Saluran Penghubung di Jalan Raya Bogor, Rekayasa Lalu Lintas Diterapkan

Ada Pembangunan Saluran Penghubung di Jalan Raya Bogor, Rekayasa Lalu Lintas Diterapkan

Megapolitan
KPAI Minta Polisi Kenakan UU Pornografi ke Ibu yang Rekam Anaknya Bersetubuh dengan Pacar

KPAI Minta Polisi Kenakan UU Pornografi ke Ibu yang Rekam Anaknya Bersetubuh dengan Pacar

Megapolitan
Sudah Lakukan Ganti Untung, Jakpro Minta Warga Kampung Susun Bayam Segera Kosongi Rusun

Sudah Lakukan Ganti Untung, Jakpro Minta Warga Kampung Susun Bayam Segera Kosongi Rusun

Megapolitan
Anak di Jaktim Disetubuhi Ayah Kandung, Terungkap Ketika Korban Tertular Penyakit Kelamin

Anak di Jaktim Disetubuhi Ayah Kandung, Terungkap Ketika Korban Tertular Penyakit Kelamin

Megapolitan
Viral Video Pencopotan Spanduk Sekda Supian Suri oleh Satpol PP Depok

Viral Video Pencopotan Spanduk Sekda Supian Suri oleh Satpol PP Depok

Megapolitan
BNN Tangkap 7 Tersangka Peredaran Narkoba, dari Mahasiswa sampai Pengedar Jaringan Sumatera-Jawa

BNN Tangkap 7 Tersangka Peredaran Narkoba, dari Mahasiswa sampai Pengedar Jaringan Sumatera-Jawa

Megapolitan
Tren Penyelundupan Narkoba Berubah: Bukan Lagi Barang Siap Pakai, tapi Bahan Baku

Tren Penyelundupan Narkoba Berubah: Bukan Lagi Barang Siap Pakai, tapi Bahan Baku

Megapolitan
Kronologi Kampung Susun Bayam Digeruduk Ratusan Sekuriti Suruhan Jakpro

Kronologi Kampung Susun Bayam Digeruduk Ratusan Sekuriti Suruhan Jakpro

Megapolitan
KPAI: Siswa SMP yang Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah Rawat Jalan di Rumah

KPAI: Siswa SMP yang Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah Rawat Jalan di Rumah

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com