JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya (PMJ) belum bisa memeriksa D (17), korban penganiayaan Mario Dandy Satrio.
Diketahui, pemeriksaan tersebut dilakukan untuk melengkapi berkas kasus penganiayaan Mario Dandy terhadap D.
Kuasa Hukum D, Mellisa Anggraeni mengatakan, penyidik sempat berkomunikasi soal rencana memeriksa kliennya.
Baca juga: Setelah Penganiayaan D, Kini Mario Dandy Terseret Kasus Pencabulan AG
"Secara undangan tidak, tetapi mereka berkomunikasi menanyakan ke kami apakah sudah memungkinkan D dijadikan saksi," ujar Mellisa saat dihubungi, Rabu (10/5/2023).
"Karena mungkin mereka melihat (mungkin) kondisi D secara fisik sudah baik," kata dia.
Namun, pihaknya meminta penyidik agar berkomunikasi dengan pihak rumah sakit terlebih dahulu soal pemeriksaan D.
Mellisa menilai, kondisi D saat ini masih belum layak untuk diperiksa sebagai korban dalam kasus penganiayaan oleh Mario Dandy.
"Kami minta penyidik berkomunikasi dengan RS, karena kondisi D sangat tidak memungkinkan dan layak untuk dijadikan saksi korban," jelas dia.
Baca juga: KPAI Tegaskan Setiap Anak Berhak Mendapat Hak Pendidikan Penuh, Termasuk AG dan D
"Saya rasa secara medis, nanti RS yang akan bisa memberikan statement terkait itu," tambah dia.
Mellisa juga sudah menjelaskan kepada pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan terkait kondisi D yang masih belum normal selama proses terapi.
Hal itu dikarenakan D masih belum bisa membedakan fakta dan imajinasi.
"Kami sudah sampaikan kepada kejaksaan bahwa sepanjang proses terapi ini, D secara kognisi masih jauh dari normal," kata Mellisa.
"Dia (D) belum bisa membedakan mana yang terjadi, mana yang imajinasi," imbuh dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.