DEPOK, KOMPAS.com - Pengendara motor yang kedapatan tak mengenakan helm kabur ketika polisi lalu lintas (polantas) Polres Metro Depok hendak mencegatnya di Jalan Margonda Raya, tepat di Simpang Ramanda, Depok, Rabu (17/5/2023) sore.
Pengamatan Kompas.com di lokasi, motor bebek tanpa pelat nomor kendaraan yang dikendarai seorang pelajar dengan satu penumpang itu awalnya melintas dari Jalan Arif Rahman Hakim.
Keduanya kompak tak mengenakan helm.
Baca juga: Tak Pakai Helm Saat Melintas di Jalan Margonda, Pengendara Motor Kena Tilang Manual
Namun, laju kendaraan pelajar tersebut terhenti lantaran lampu merah.
Di saat itulah, seorang polantas berseragam lengkap dengan topi putih menghampiri pengendara motor tersebut.
Rupanya, langkah sang polantas diketahui yang bersangkutan sehingga pengendara itu banting setir ke arah kanan.
Dalam waktu bersamaan, polisi masih berupaya mengejar pengendara tersebut sambil meraih kunci motor.
Namun, upaya polisi itu gagal karena pengendara itu tancap gas dan melesat dengan kencang.
Baca juga: Kena Tilang, Penerobos Jalur Transjakarta di Jaksel Malah Curhat Kesulitan Bikin SIM
Setelah lolos dari pencegatan polisi, pengendara motor tersebut tampak cengar-cengir sambil meliukkan kendaraannya ke kiri dan ke kanan.
Sebagai informasi, Polda Metro Jaya resmi memberlakukan kembali tilang manual untuk menindak pengendara yang melanggar aturan lalu lintas.
Tilang manual diberlakukan lagi karena perangkat tilang elektronik yang tersedia belum dapat mencakup semua wilayah di Jakarta.
Di samping itu, polisi lalu lintas di lapangan masih banyak menemukan pengendara yang melanggar aturan lalu lintas, terutama di kawasan tak terpasang kamera electronic traffic law enforcement (ETLE).
"Keberadaan anggota di lapangan masih banyak melihat potensi pelanggaran lalu lintas, yang tentunya bisa merugikan pengemudi dan orang lain. Sehingga tilang manual diberlakukan," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman.
Baca juga: Panik Ada Tilang Manual, Pengendara Motor Nekat Lawan Arah di Jalur Transjakarta
Sebelumnya, tilang manual dihapus berdasarkan instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Penegakan hukum terhadap para pelanggar seluruhnya dilakukan secara elektronik menggunakan kamera ETLE statis dan mobile. Kebijakan ini mulai berlaku pada 18 Oktober 2022.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.