JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang pengendara motor bernama Amsi (25) terkena tilang manual di Jalan Warung Jati Barat, Jakarta Selatan, akibat menerobos jalur transjakarta atau busway, Rabu (17/5/2023).
Ketika ditilang oleh petugas Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Metro Jakarta Selatan, Amsi tidak bisa menunjukkan kelengkapan surat-surat berkendara.
Ia hanya bisa menunjukkan surat tanda nomor kendaraan (STNK) asli dari kuda besi yang dikendarai.
Amsi mengaku urung membuat surat izin mengemudi (SIM) lantaran dipersulit untuk membuat identitas tersebut di Jakarta.
"Saya sudah sering kena tilang karena tidak punya SIM. Bukan saya enggak mau bikin, tapi kami dipersulit untuk membuatnya. Harus ada surat pindah dari kabupaten atau provinsi setempat," ujar Amsi kepada Kompas.com di lokasi.
Baca juga: Panik Ada Tilang Manual, Pengendara Motor Nekat Lawan Arah di Jalur Transjakarta
Amsi mengatakan, dia dan teman-temannya asal Papua hanya memiliki surat keterangan domisili selama tinggal di Jakarta.
Sementara itu, menurut Amsi, polisi mengatakan bahwa SIM hanya bisa dibuat di daerah sesuai alamat KTP pemohon.
"Masa saya harus pulang ke kampung halaman untuk bikin SIM, biayanya mahal sekali. Di sini saja saya harus pontang-panting untuk hidup," kata Amsi yang sehari-harinya bekerja sebagai kurir.
Adapun tilang manual di Jalan Warung Jati Barat dilakukan pihak kepolisian di depan SDN Ragunan 01.
Baca juga: Setuju Tilang Manual Diberlakukan Lagi, Warga: Enggak Semua Jalan Dipasang ETLE
Tilang manual dimulai sekitar pukul 10.00 WIB selama kurang lebih 30 menit. Ada sekitar 50 pengendara yang ditilang karena kedapatan melalui jalur transjakarta.
Sebagai informasi, Polda Metro Jaya resmi memberlakukan kembali tilang manual untuk menindak pengendara yang melanggar aturan lalu lintas.
Tilang manual diberlakukan lagi karena perangkat tilang elektronik belum tersedia di semua wilayah Jakarta.
Di samping itu, polisi lalu lintas di lapangan masih banyak menemukan pengendara yang melanggar aturan lalu lintas, terutama di kawasan yang tak dipasang kamera electronic traffic law enforcement (ETLE).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.