Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tanda Tanya Bungkamnya Camat Penjaringan terhadap Pemilik Ruko yang Caplok Bahu Jalan, Mengapa Akhirnya Buka Suara?

Kompas.com - 21/05/2023, 07:51 WIB
Larissa Huda

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Bungkamnya pejabat di Keluarahan Pluit hingga Kecamatan Penjaringan atas pelanggaran yang dilakukan pemilik rumah toko jadi tanda tanya besar.

Kompas.com sempat beberapa kali meminta tanggapan tentang adanya dugaan penyerobotan bahu jalan dan saluran air dari pemilik ruko di Pluit, Penjaringan.

Namun, dugaan adanya "bekingan" dari pejabat di Kelurahan Pluit hingga Kecamatan Penjaringan tak kunjung mendapatkan respons.

Baca juga: Polemik Ruko Caplok Saluran di Pluit, Warga Diminta Mengadu ke DPRD DKI jika Temukan Pelanggaran Serupa

Hingga akhirnya Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Utara akhirnya resmi mengumumkan bakal membongkar deretan ruko yang menutup saluran air dan memakan bahu jalan itu.

Kecurigaan itu bukan tanpa landasan.Ketua RT 011/RW 03, Riang Prasetya, dari awal curiga lantaran laporannya sejak 2019 tak kunjung ditindak secara nyata.

Akhirnya buka suara

Camat Penjaringan Depika Romadi akhirnya buka suara setelah dihujani desakan dan kritik soal ruko pencaplok lahan di Pluit yang tak kunjung ditindak.

Depika menanggapi tentang surat rekomendasi teknis (rekomtek) dari Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan Jakarta Utara soal pembongkaran ruko tersebut.

Baca juga: Ruko-ruko di Pluit Bakal Dibongkar, Ini 3 Peraturan yang Dilanggar Para Pemilik

"Kalau sudah ada Rekomtek seperti ini maka sudah ada kejelasan dasar hukum," kata Depika, Sabtu (20/5/2023).

Pemkot memberikan waktu selama empat hari mulai Jumat (19/5/2023) hingga Selasa (23/5/2023) agar para pemilik ruko membongkar sendiri bangunannya.

Jika tidak direspons, personel Satpol PP Jakarta Utara bakal diterjunkan untuk membongkar area ruko-ruko yang melanggar izin mendirikan bangunan (IMB).

Depika berjanji dalam waktu 4 hari ini ia akan membujuk para pemilik ruko untuk bongkar sendiri. "Kami akan intens berkomunikasi dengan pemilik ruko agar dapat membongkar bangunannya sendiri,” ucap Depika.

Baca juga: Mencengangkan, Pemilik Ruko yang Caplok Bahu Jalan di Pluit Tak Disanksi dan Diminta Bongkar Sendiri, Ada Apa?

Melanggar tiga aturan

Kepala Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan Jakarta Utara, Jogi Harjudanto telah melayangkan surat rekomtek kepada Satpol PP Jakarta Utara untuk pembongkaran ruko-ruko tersebut.

Dalam rekomtek tersebut, terdapat tiga Peraturan Pemerintah yang dilanggar pemilik ruko.

Satu, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 Pasal 189 Ayat 1, di mana pemilik ruko memanfaatkan ruang yang mengakibatkan perubahan fungsi ruang.

Kedua, Peraturan Pemerintah No 21 Tahun 2021 Pasal 190 ayat 1, yang mana pemilik ruko tidak mematuhi ketentuan pemanfaatan ruang dalam rencana tata ruang (KKPR/KDTR).

Halaman:


Terkini Lainnya

Aji Jaya, Wajah Baru di Pilkada Bogor yang Punya 5 Kartu Sakti

Aji Jaya, Wajah Baru di Pilkada Bogor yang Punya 5 Kartu Sakti

Megapolitan
Sebelum Cabuli Anaknya, R Sempat Diminta Buat Video Mesum dengan Suaminya

Sebelum Cabuli Anaknya, R Sempat Diminta Buat Video Mesum dengan Suaminya

Megapolitan
Fakta Ibu Cabuli Anak Kandung di Tangsel: Mengaku Disuruh Seseorang dan Takut Fotonya Tanpa Busana Disebar

Fakta Ibu Cabuli Anak Kandung di Tangsel: Mengaku Disuruh Seseorang dan Takut Fotonya Tanpa Busana Disebar

Megapolitan
Kemenkes Tanggung Anggaran Revitalisasi 3 RS Besar di Jakarta, Heru Budi: Pemprov DKI 'Back-up' Perizinan

Kemenkes Tanggung Anggaran Revitalisasi 3 RS Besar di Jakarta, Heru Budi: Pemprov DKI "Back-up" Perizinan

Megapolitan
Heru Budi Bantah Kabar Pemprov DKI Bakal Bongkar Tiang Monorel di Rasuna Said

Heru Budi Bantah Kabar Pemprov DKI Bakal Bongkar Tiang Monorel di Rasuna Said

Megapolitan
Warga: Petugas Jasa Marga Tak Pernah Mengecek Kondisi JPO yang Berlubang di Jatiasih

Warga: Petugas Jasa Marga Tak Pernah Mengecek Kondisi JPO yang Berlubang di Jatiasih

Megapolitan
Jumlah Pemilih di Pilkada Kota Bogor Bertambah, KPU Mutakhirkan Data

Jumlah Pemilih di Pilkada Kota Bogor Bertambah, KPU Mutakhirkan Data

Megapolitan
Bocah Jatuh dari JPO ke Tol JORR Cikunir, Korban Diduga Pemburu Klakson “Telolet”

Bocah Jatuh dari JPO ke Tol JORR Cikunir, Korban Diduga Pemburu Klakson “Telolet”

Megapolitan
Kemenkes Bakal Revitalisasi Tiga Rumah Sakit Besar di Jakarta agar Terintegrasi Ruang Publik

Kemenkes Bakal Revitalisasi Tiga Rumah Sakit Besar di Jakarta agar Terintegrasi Ruang Publik

Megapolitan
Aji Jaya Bintara Siap Maju pada Pilkada Bogor, Akui Dapat Restu Prabowo

Aji Jaya Bintara Siap Maju pada Pilkada Bogor, Akui Dapat Restu Prabowo

Megapolitan
Ibu yang Cabuli Anak di Tangsel Dijerat Pasal Berlapis

Ibu yang Cabuli Anak di Tangsel Dijerat Pasal Berlapis

Megapolitan
Kondisi JPO di Jatiasih yang Buat Bocah Jatuh ke Jalan Tol, Kawat Berlubang Ditambal Tali Tambang

Kondisi JPO di Jatiasih yang Buat Bocah Jatuh ke Jalan Tol, Kawat Berlubang Ditambal Tali Tambang

Megapolitan
Warga Sebut Kawat JPO Jatiasih Berlubang karena Pemasangan Reklame

Warga Sebut Kawat JPO Jatiasih Berlubang karena Pemasangan Reklame

Megapolitan
Ibu di Tangsel Cabuli Anak Kandungnya Sendiri

Ibu di Tangsel Cabuli Anak Kandungnya Sendiri

Megapolitan
Diduga Cabuli Muridnya, Pelatih Les Renang di Bogor Ditangkap

Diduga Cabuli Muridnya, Pelatih Les Renang di Bogor Ditangkap

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com