JAKARTA, KOMPAS.com - Bangunan ruko di Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, yang dibongkar sendiri pemiliknya karena mencaplok bahu jalan dan saluran air, bertambah satu.
Dengan demikian, hingga Selasa (23/5/2023) sore, sudah ada empat ruko yang dibongkar mandiri.
Ruko-ruko tersebut adalah ruko di Blok Z4 Utara Nomor 18-19, Blok Z4 Utara Nomor 20, Blok Z8 Selatan Nomor 9-11, dan Blok Z8 Selatan Nomor 27.
Kendati demikian, berdasarkan pantauan Kompas.com di lokasi pukul 17.12 WIB, pembongkaran tersebut belum sepenuhnya rampung.
Bagian yang dibongkar baru sebatas keramik, dudukan genset, dan tembok.
Baca juga: Pemilik Ruko di Pluit Mengaku Sudah Dapat Izin Jakpro untuk Caplok Bahu Jalan dan Saluran Air
Sementara itu, ruko-ruko lainnya masih buka seperti biasa. Padahal, batas waktu untuk pembongkaran hanya tersisa beberapa jam.
Seperti diketahui, Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Utara bakal membongkar bagian ruko yang mencaplok bahu jalan dan menutup saluran air pada Rabu (24/5/2023).
Sebelum pembongkaran paksa, Pemkot Jakarta Utara memberikan waktu selama empat hari kepada pemilik ruko sejak Jumat (19/5/2023) hingga hari ini untuk membongkar secara mandiri bangunan yang melanggar aturan garis sempadan bangunan (GSB) dan izin mendirikan bangunan (IMB).
Baca juga: Pemilik Ruko yang Caplok Jalan Ini Bakal Pecat 40 Karyawan jika Rukonya Dibongkar
Pada pukul 18.10 WIB, Kasatpol PP Jakarta Utara Muhammadong terlihat datang dan memantau area ruko di Blok Z4 Utara dan Blok Z8 Selatan.
Selain berbicara dengan sesama petugas Satpol PP, Muhammadong berbincang dengan salah satu pemilik ruko. Mereka terdengar membahas teknis pembongkaran bangunan pada Rabu besok.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.