Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Satpol PP DKI Pastikan Lakukan Pembongkaran Ruko yang Caplok Bahu Jalan di Pluit Hari Ini

Kompas.com - 24/05/2023, 10:56 WIB
Abdul Haris Maulana

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta memastikan melakukan pembongkaran deretan ruko ruko di RT 011/RW 03, Blok Z4 Utara dan Blok Z8 Selatan, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, yang mencaplok bahu jalan dan saluran air pada hari ini.

Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin mengatakan, pihaknya berkomitmen melakukan pembongkaran usai batas waktu pembongkaran bangunan yang melanggar secara mandiri berakhir pada Selasa (23/5/2023) kemarin.

"Jadi hari ini komitmen kami dari Satpol PP Pemprov DKI untuk melakukan eksekusi pembongkaran," ungkap Arifin dikutip dari Breaking News Kompas TV, Rabu (24/5/2023).

Arifin menegaskan, pembongkaran bangunan ruko yang caplok bahu jalan dan saluran air bertujuan agar area yang diserobot bisa kembali sesuai fungsinya.

Baca juga: Jalan Panjang Polemik Deretan Ruko di Pluit Caplok Bahu Jalan dan Saluran Air, Akhirnya Dibongkar Hari Ini...

"Pembongkaran di sini maksudnya untuk refungsi, yaitu mengembalikan semua fungsi yang ada, fungsi jalan, fungsi saluran, fungsi bangunan sesuai dengan ketentuan yang ada," kata Arifin.

"Jadi itu yang hari ini kita lakukan dan jumlah sementara yang akan kita kerjakan (melakukan pembongkaran) beberapa tempat yang ada di sini lebih kurang hampir lebih dari 20-an ruko," sambungnya.

Terkait aksi penolakan pembongkaran yang dilakukan penyewa ruko dan para karyawan di ruko tersebut, Arifin tak mempermasalahkannya.

Menurut Arifin, penyewa ruko dan para karyawannya boleh berpendapat dan menyampaikan aspirasinya.

Baca juga: Tolak Pembongkaran Ruko yang Caplok Bahu Jalan, Penyewa dan Karyawan Geruduk Kantor Ketua RT

"Tapi kami di sini lebih pada ketentuan aturan yang memang mengatur masyarakat. Saluran air yang ditutup, kemudian jalannya air dan sebagainya, pengembalian fungsi jalan semua itu harus kita kembalikan sesuai dengan apa yang menjadi ketentuan," tutur Arifin.

Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Utara memberikan waktu selama 4 hari mulai Jumat (19/5/2023) hingga Selasa (23/5/2023) untuk membongkar secara mandiri area yang mencaplok bahu jalan dan menutup saluran air.

Jika tidak diindahkan, Pemkot Jakarta Utara melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) akan membongkar paksa area ruko yang melanggar izin mendirikan bangunan dan saluran air pada Rabu (24/5/2023).

Baca juga: Pukul Ember Sambil Berteriak, Karyawan Pemilik Ruko yang Caplok Lahan Tolak Pembongkaran dan Minta Ketua RT Keluar

Sebelum pembongkaran ini, terhitung ada 4 ruko yang membongkar secara mandiri. Tetapi, itu hanya sekadar dudukan genset, keramik, hingga tembok yang berdiri di atas area ruko yang melanggar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cerita Warga Sempat Trauma Naik JakLingko karena Sopir Ugal-ugalan Sambil Ditelepon 'Debt Collector'

Cerita Warga Sempat Trauma Naik JakLingko karena Sopir Ugal-ugalan Sambil Ditelepon "Debt Collector"

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Seorang Pria Ditangkap Buntut Bayar Makan Warteg Sesukanya | Taruna STIP Tewas di Tangan Senior Pernah Terjadi pada 2014 dan 2017

[POPULER JABODETABEK] Seorang Pria Ditangkap Buntut Bayar Makan Warteg Sesukanya | Taruna STIP Tewas di Tangan Senior Pernah Terjadi pada 2014 dan 2017

Megapolitan
Libur Nasional, Ganjil Genap Jakarta Tanggal 9-10 Mei 2024 Ditiadakan

Libur Nasional, Ganjil Genap Jakarta Tanggal 9-10 Mei 2024 Ditiadakan

Megapolitan
Curhat ke Polisi, Warga Klender: Kalau Diserang Petasan, Apakah Kami Diam Saja?

Curhat ke Polisi, Warga Klender: Kalau Diserang Petasan, Apakah Kami Diam Saja?

Megapolitan
Polisi Dalami Peran Belasan Saksi Dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP yang Dianiaya Senior

Polisi Dalami Peran Belasan Saksi Dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Kepada Kapolres Jaktim, Warga Klender Keluhkan Aksi Lempar Petasan dan Tawuran

Kepada Kapolres Jaktim, Warga Klender Keluhkan Aksi Lempar Petasan dan Tawuran

Megapolitan
Belasan Taruna Jadi Saksi dalam Prarekonstruksi Kasus Tewasnya Junior STIP

Belasan Taruna Jadi Saksi dalam Prarekonstruksi Kasus Tewasnya Junior STIP

Megapolitan
Polisi Tangkap Lebih dari 1 Orang Terkait Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Polisi Tangkap Lebih dari 1 Orang Terkait Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Megapolitan
RTH Tubagus Angke Dirapikan, Pedagang Minuman Harap Bisa Tetap Mangkal

RTH Tubagus Angke Dirapikan, Pedagang Minuman Harap Bisa Tetap Mangkal

Megapolitan
Prarekonstruksi Kasus Penganiayaan Taruna STIP Digelar hingga 4 Jam

Prarekonstruksi Kasus Penganiayaan Taruna STIP Digelar hingga 4 Jam

Megapolitan
Masih Bonyok, Maling Motor di Tebet Belum Bisa Diperiksa Polisi

Masih Bonyok, Maling Motor di Tebet Belum Bisa Diperiksa Polisi

Megapolitan
Cegah Prostitusi, RTH Tubagus Angke Kini Dipasangi Lampu Sorot

Cegah Prostitusi, RTH Tubagus Angke Kini Dipasangi Lampu Sorot

Megapolitan
Balita yang Jasadnya Ditemukan di Selokan Matraman Tewas karena Terperosok dan Terbawa Arus

Balita yang Jasadnya Ditemukan di Selokan Matraman Tewas karena Terperosok dan Terbawa Arus

Megapolitan
PDI-P Buka Penjaringan Cagub dan Cawagub Jakarta hingga 20 Mei 2024

PDI-P Buka Penjaringan Cagub dan Cawagub Jakarta hingga 20 Mei 2024

Megapolitan
Kuota Haji Kota Tangsel Capai 1.242 Jemaah, Pemberangkatan Dibagi 2 Gelombang

Kuota Haji Kota Tangsel Capai 1.242 Jemaah, Pemberangkatan Dibagi 2 Gelombang

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com