Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Teddy Minahasa Ajukan Banding Usai Dipecat, Kapolri: Sikap Polri Sudah Jelas

Kompas.com - 31/05/2023, 17:53 WIB
Firda Janati,
Nursita Sari

Tim Redaksi

TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menanggapi banding yang diajukan mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa usai dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias dipecat.

Sigit mengatakan, Polri tidak mempermasalahkan pengajuan banding Teddy Minahasa karena itu merupakan hak yang sudah diatur dalam undang-undang.

"Terkait dengan banding, saya kira itu adalah hak yang diatur (undang-undang)," kata Sigit kepada wartawan dalam acara "Pusat Misi Internasional Polri" di Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan, Rabu (31/5/2023).

Baca juga: Majelis Hakim PT DKI Masih Pelajari Berkas Banding Teddy Minahasa

Terlepas dari itu, Sigit menegaskan, sikap Polri sudah jelas dalam mengambil keputusan PTDH terhadap Teddy.

Lebih lanjut, Sigit berujar, banding tersebut bakal diteliti oleh Majelis Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

Sigit memprediksi, hasil banding tidak akan berbeda dengan hasil sidang etik yang sudah ditetapkan.

"Sikap Polri sudah jelas kemarin dalam mengambil keputusan. Tentunya untuk banding saya kira (keputusan) tim banding tentunya tidak terlalu jauh," jelas Sigit.

Baca juga: Dipecat dari Polri, Begini Perjalanan Kasus Narkoba Teddy Minahasa

Adapun hasil sidang KKEP yang digelar pada Selasa (30/5/2023) memutuskan untuk memecat Teddy.

Diketahui, Teddy mengajukan banding usai menjalani sidang etik di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta, selama sekitar 13 jam sejak pukul 09.00 WIB sampai 22.30 WIB.

Hasil sidang etik memutuskan menjatuhkan sanksi PTDH kepada Teddy Minahasa.

"Saksi administraif berupa pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Lobi TNCC, Mabes Polri, Jakarta, Selasa malam.

Baca juga: Hasil Sidang Etik: Polri Pecat Irjen Teddy Minahasa

Selain itu, Polri juga memberikan sanksi etika kepada Teddy dengan menyatakan perbuatannya sebagai perbuatan tercela.

Dalam sidang, Teddy dinyatakan melanggar Pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 ayat 1 huruf b, Pasal 5 ayat 1 huruf c Pasal 8 huruf c angka 1, Pasal 10 ayat 1 huruf d, Pasal 10 ayat 1 huruf f, Pasal 10 ayat 2 huruf h, pasal 11 ayat 1 huruf h, dan pasal 13 huruf e, Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Komisi Kode Etik Polri.

Diketahui, Teddy Minahasa terjerat kasus peredaran narkotika jenis sabu. Jenderal bintang dua itu kini divonis hukuman penjara seumur hidup.

Dalam sidang di PN Jakarta Barat, Selasa (9/5/2023), Majelis Hakim menilai, Teddy terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah terlibat dalam peredaran sabu sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Belasan Taruna Jadi Saksi dalam Prarekonstruksi Kasus Tewasnya Junior STIP

Belasan Taruna Jadi Saksi dalam Prarekonstruksi Kasus Tewasnya Junior STIP

Megapolitan
Polisi Tangkap Lebih dari 1 Orang Terkait Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Polisi Tangkap Lebih dari 1 Orang Terkait Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Megapolitan
RTH Tubagus Angke Dirapikan, Pedagang Minuman Harap Bisa Tetap Mangkal

RTH Tubagus Angke Dirapikan, Pedagang Minuman Harap Bisa Tetap Mangkal

Megapolitan
Prarekonstruksi Kasus Penganiayaan Taruna STIP Digelar hingga 4 Jam

Prarekonstruksi Kasus Penganiayaan Taruna STIP Digelar hingga 4 Jam

Megapolitan
Masih Bonyok, Maling Motor di Tebet Belum Bisa Diperiksa Polisi

Masih Bonyok, Maling Motor di Tebet Belum Bisa Diperiksa Polisi

Megapolitan
Cegah Prostitusi, RTH Tubagus Angke Kini Dipasangi Lampu Sorot

Cegah Prostitusi, RTH Tubagus Angke Kini Dipasangi Lampu Sorot

Megapolitan
Balita yang Jasadnya Ditemukan di Selokan Matraman Tewas karena Terperosok dan Terbawa Arus

Balita yang Jasadnya Ditemukan di Selokan Matraman Tewas karena Terperosok dan Terbawa Arus

Megapolitan
PDI-P Buka Penjaringan Cagub dan Cawagub Jakarta hingga 20 Mei 2024

PDI-P Buka Penjaringan Cagub dan Cawagub Jakarta hingga 20 Mei 2024

Megapolitan
Kuota Haji Kota Tangsel Capai 1.242 Jemaah, Pemberangkatan Dibagi 2 Gelombang

Kuota Haji Kota Tangsel Capai 1.242 Jemaah, Pemberangkatan Dibagi 2 Gelombang

Megapolitan
Paniknya Mahasiswa di Tangsel, Kontrakan Digeruduk Warga saat Sedang Beribadah

Paniknya Mahasiswa di Tangsel, Kontrakan Digeruduk Warga saat Sedang Beribadah

Megapolitan
Jasad Balita Tersangkut di Selokan Matraman, Orangtua Sempat Lapor Kehilangan

Jasad Balita Tersangkut di Selokan Matraman, Orangtua Sempat Lapor Kehilangan

Megapolitan
Jasad Balita di Matraman Ditemukan Warga Saat Bersihkan Selokan, Ternyata Sudah 3 Hari Hilang

Jasad Balita di Matraman Ditemukan Warga Saat Bersihkan Selokan, Ternyata Sudah 3 Hari Hilang

Megapolitan
Polisi Ungkap Penyebab Mahasiswa di Tangsel Bertikai dengan Warga Saat Beribadah

Polisi Ungkap Penyebab Mahasiswa di Tangsel Bertikai dengan Warga Saat Beribadah

Megapolitan
KPU DKI Pastikan Keamanan Data 618.000 KTP yang Dikumpulkan untuk Syarat Dukung Cagub Independen

KPU DKI Pastikan Keamanan Data 618.000 KTP yang Dikumpulkan untuk Syarat Dukung Cagub Independen

Megapolitan
Ketua RW: Aktivitas Ibadah yang Dilakukan Mahasiswa di Tangsel Sudah Dikeluhkan Warga

Ketua RW: Aktivitas Ibadah yang Dilakukan Mahasiswa di Tangsel Sudah Dikeluhkan Warga

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com