JAKARTA, KOMPAS.com - Masyarakat diimbau untuk berhati-hati saat membeli obat atau suplemen secara daring. Sebab, banyak produk palsu dan tak berizin resmi yang diperdagangkan.
Imbauan itu disampaikan Polda Metro Jaya seiring dengan terungkapnya kasus peredaran obat ilegal dan suplemen palsu yang dijalankan oleh lima tersangka.
"Perlu diketahui masyarakat bahwa harus sangat berhati-hati dalam membeli produk baik suplemen maupun obat-obatan, sangat berhati hati," ujar Kasubdit Indag Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Victor Inkiriwang, Rabu (31/5/2023).
Baca juga: Lima Pengedar Obat Ilegal dan Suplemen Anak Palsu di Marketplace Ditangkap
Berdasarkan hasil penyelidikan, kelima pelaku yang ditangkap menjual obat tak berizin resmi dan suplemen palsu melalui e-commerce.
Adapun produk yang dijual di antaranya obat-obatan jenis G atau obat keras, suplemen palsu untuk anak, hingga alat bantu pernafasan penyakit asma dan salep tanpa izin resmi.
Berikut daftar obat ilegal dan suplemen palsu yang diedarkan pelaku:
1. Suplemen Interlac palsu
2. Ventolin Inhaler tak berizin
3. Tramadol hcl
4. Trihexyphenidyl
5. Alprazolam
6. Merlopam Lorazepam
7. Esilgan
8. Generik Alprazolam
9. Ogb Dexa Alprazolam
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.