JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menangkap lima pengedar obat-obatan ilegal dan suplemen palsu untuk anak secara daring di media sosial hingga e-commerce.
Para pelaku diduga sudah beraksi sejak Maret 2021 hingga Mei 2023 dan meraup keuntungan hingga Rp 130 miliar.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis menjelaskan, kasus ini terungkap dari adanya empat laporan yang diterima kepolisian.
Setelah diselidiki, penyidik menangkap lima orang berinisial IB (31), I (32), FS (28), dan FZ (19) dan S (62). Mereka berperan sebagai pengedar obat-obatan ilegal dan suplemen palsu.
Baca juga: Pria yang Coba Jambret Emak-emak di Depok Sudah 2 Kali Beraksi Pakai Jaket Ojol
"Kasus ini terungkap dari 4 laporan polisi yang kemudian kami mengungkap adanya memperdagangkan produk obat tanpa izin edar dan suplemen palsu," ujar Auliansyah kepada wartawan, Rabu (31/5/2023).
Dari penangkapan kelima pelaku, polisi menyita 1.366 botol suplemen palsu untuk anak dan alat bantu pernapasan penyakit asma.
Selain itu terdapat 2.180 obat salep tak berizin edar dan 74.515 butir obat keras yang tak memiliki izin resmi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Dalam menjalankan aksinya, kata Auliansyah, pelaku menjual produk suplemen palsu dan obat ilegal itu secara dari melalui e-commerce.
"Antara lain melalui di e-commerce Tokopedia Geraikita99, dan Lazada Dominoshop96," kata Auliansyah.
Baca juga: Mulai Persuasif, Ketua RT Riang Kirim Permintaan Maaf dan Tak Lagi Galak pada Pemilik Ruko di Pluit
Kini, kelima pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 102 Undang-Undang (UU)Nomor 20 tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, Pasal 197 juncto Pasal 106 UU Cipta Kerja, dan Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 UU Perlindungan Konsumen.
Selain itu, para tersangka juga dikenakan Pasal 196 juncto Pasal 98 UU Kesehatan, Pasal 60 angka 10 juncto angka 4 terkait Pasal 197 juncto Pasal 106 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, dan Pasal 55 serta Pasal 56 KUHP.
"Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," pungkas Auliansyah.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.