JAKARTA, KOMPAS.com - Tensi kekisruhan antara Ketua RT 001/03 Riang Prasetya, dengan pemilik rumah toko (ruko) di Blok Z4 Utara dan Blok Z8 Selatan, Pluit, Jakarta Utara, mulai mereda.
Riang selaku ketua RT setempat belakangan kerap bersitegang dengan para pemilik dan pegawai ruko itu karena masalah ruko yang mencaplok bahu jalan dan saluran air.
Riang menulis surat terbuka buat pemilik ruko dan meminta agar tidak ada lagi demonstrasi terhadap dirinya untuk mempersoalkan pembongkaran lahan yang mencaplok bahu jalan dan saluran air.
Baca juga: Ketua RT Riang Prasetya Tulis Surat Terbuka untuk Pemilik Ruko Pluit, Ini Isinya
Riang meminta pemilik atau penyewa ruko sadar bahwa mereka telah bersalah dengan mencaplok saluran air dan bahu jalan sehingga akhirnya ditindak oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Untuk diketahui, Riang adalah sosok yang sejak awal mempermasalahkan pelanggaran yang dilakukan pemilik ruko. Bahkan ia sudah melaporkan pelanggaran itu sejak 2019 lalu.
Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Utara akhirnya membongkar bagian bangunan bermasalah itu pada Rabu (24/5/2023). Namun, uluhan pegawai ruko justru menggeruduk kantor Riang.
Baca juga: Minta Maaf ke Pemilik Ruko, Riang Prasetya: Saya hanya Lakukan Fungsi Sebagai Ketua RT
Riang mempersilakan para pemilik ruko Blok Z4 Utara dan Blok Z8 Selatan menggugat ke pengadilan jika masih merasa tidak bersalah atas pelanggaran mencaplok saluran air dan bahu jalan.
"Bilamana masih belum sadar atas kesalahannya, maka saya persilakan saudara-saudari dapat mengajukan gugatan ke pengadilan," tulis Riang dalam suratnya.
Riang yang berprofesi sebagai pengacara ini menegaskan, penertiban terhadap bangunan ruko yang melanggar itu memiliki dasar hukum kuat.
Baca juga: Semakin Panasnya Polemik Pencaplokan Bahu Jalan di Pluit, Ketua RT Riang sampai Naik Pitam
Sebab, Satuan Polisi Pamong Praja melakukan penertiban berdasarkan surat rekomendasi (Rekomtek) yang dikeluarkan Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (Citata).
Riang menegaskan, Satpol PP sebagai penegak peraturan daerah (perda) sudah tepat melakukan eksekusi penertiban.
Riang beberapa kali bersitegang dengan pemilik ruko yang mencaplok saluran air dan bahu jalan. Tak hanya kantornya digeruduk, Riang juga sempat dicurigai soal uang patugan warga senilai Rp 53 juta untuk perbaikan jalan.
Baca juga: Cekcok Kembali Terjadi di Ruko Pluit, Ketua RT Riang Prasetya Naik Pitam!
Namun, tudingan itu dibantah dengan dalih uang yang ia kelola sudah terkumpul sudah dikirimkan kepada kontraktor.
Tak sampai di situ, Riang sempat dicibir setelah membongkar beton yang tutup saluran air di depan kantornya secara mandiri. Ia dianggap sebagai orang yang "maling teriak maling".
Riang juga sempat debat kusir dengan dengan salah satu tokoh masyarakat terkait pelanggaran deretan ruko yang mencaplok saluran air dan badan jalan.
Riang tidak mengetahui secara pasti siapa dua orang yang mendatanginya itu. Kendati demikian, ia tahu betul mereka bukanlah warga yang berada di lingkungannya.
Baca juga: Ketua RT Riang Prasetya Mengaku Tiga Kali Hendak Disuap
"Dia ngotot ke saya, seakan-akan meng-counter. Tetapi, dengan kata yang kasar. Itu yang saya tidak terima," ujar Riang.
(Penulis : Baharudin Al Farisi | Editor : Ihsanuddin, Ihsanuddin, Ambaranie Nadia Kemala Movanita, Irfan Maullana)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.