JAKARTA, KOMPAS.com - Masyarakat diimbau untuk berhati-hati saat membeli obat atau suplemen secara daring. Sebab, banyak produk palsu dan tak berizin resmi yang diperdagangkan.
Imbauan itu disampaikan Polda Metro Jaya seiring dengan terungkapnya kasus peredaran obat ilegal dan suplemen palsu yang dijalankan oleh lima tersangka.
"Perlu diketahui masyarakat bahwa harus sangat berhati-hati dalam membeli produk baik suplemen maupun obat-obatan, sangat berhati hati," ujar Kasubdit Indag Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Victor Inkiriwang, Rabu (31/5/2023).
Baca juga: Lima Pengedar Obat Ilegal dan Suplemen Anak Palsu di Marketplace Ditangkap
Berdasarkan hasil penyelidikan, kelima pelaku yang ditangkap menjual obat tak berizin resmi dan suplemen palsu melalui e-commerce.
Adapun produk yang dijual di antaranya obat-obatan jenis G atau obat keras, suplemen palsu untuk anak, hingga alat bantu pernafasan penyakit asma dan salep tanpa izin resmi.
Berikut daftar obat ilegal dan suplemen palsu yang diedarkan pelaku:
1. Suplemen Interlac palsu
2. Ventolin Inhaler tak berizin
3. Tramadol hcl
4. Trihexyphenidyl
5. Alprazolam
6. Merlopam Lorazepam
7. Esilgan
8. Generik Alprazolam
9. Ogb Dexa Alprazolam
10. Mersi Alprazolam
11. Kimia Farma Alprazolam
12. Ogb Dexa
13. Hexymer Trihexyphenidyl
14. Bridam Farma Radal Tramadol Hcl
15. Pyridam Farma Radal Tramadol Hcl
16. Otta Alprazolam
17. Trihexyphenidyl
18. Dextro
19. Alprazolam
20. Calmlet Alprazolam
21. Merlopam 2 Lorazepam
22. Atarax 1 Alprazolam
23. Hexymer
24. Crestor Film Kapli Rosuvastatin
25. Salep Baycuten N
26. Salep Dermovate Cream Clobetasol
Baca juga: Sarim Selamat dari Kobaran Api meski Gagal Amankan Uang Rp 6 Juta
Diberitakan sebelumnya, polisi menangkap lima pengedar obat-obatan ilegal dan suplemen palsu untuk anak secara daring di media sosial hingga e-commerce.
Para pelaku diduga sudah beraksi sejak Maret 2021 hingga Mei 2023 dan meraup keuntungan hingga Rp 130 miliar.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis menjelaskan, kasus ini terungkap dari adanya empat laporan yang diterima kepolisian.
Setelah diselidiki, penyidik menangkap lima orang berinisial IB (31), I (32), FS (28), dan FZ (19) dan S (62). Mereka berperan sebagai pengedar obat-obatan ilegal dan suplemen palsu.
Dalam menjalankan aksinya, kata Auliansyah, pelaku menjual produk suplemen palsu dan obat ilegal itu secara dari melalui e-commerce.
"Antara lain melalui di e-commerce Tokopedia Geraikita99, dan Lazada Dominoshop96," kata Auliansyah.
Kini, kelima pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 102 Undang-Undang (UU)Nomor 20 tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, Pasal 197 juncto Pasal 106 UU Cipta Kerja, dan Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 UU Perlindungan Konsumen.
Selain itu, para tersangka juga dikenakan Pasal 196 juncto Pasal 98 UU Kesehatan, Pasal 60 angka 10 juncto angka 4 terkait Pasal 197 juncto Pasal 106 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, dan Pasal 55 serta Pasal 56 KUHP.
"Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," pungkas Auliansyah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.