25. Salep Baycuten N
26. Salep Dermovate Cream Clobetasol
Baca juga: Sarim Selamat dari Kobaran Api meski Gagal Amankan Uang Rp 6 Juta
Diberitakan sebelumnya, polisi menangkap lima pengedar obat-obatan ilegal dan suplemen palsu untuk anak secara daring di media sosial hingga e-commerce.
Para pelaku diduga sudah beraksi sejak Maret 2021 hingga Mei 2023 dan meraup keuntungan hingga Rp 130 miliar.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis menjelaskan, kasus ini terungkap dari adanya empat laporan yang diterima kepolisian.
Setelah diselidiki, penyidik menangkap lima orang berinisial IB (31), I (32), FS (28), dan FZ (19) dan S (62). Mereka berperan sebagai pengedar obat-obatan ilegal dan suplemen palsu.
Dalam menjalankan aksinya, kata Auliansyah, pelaku menjual produk suplemen palsu dan obat ilegal itu secara dari melalui e-commerce.
"Antara lain melalui di e-commerce Tokopedia Geraikita99, dan Lazada Dominoshop96," kata Auliansyah.
Kini, kelima pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 102 Undang-Undang (UU)Nomor 20 tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, Pasal 197 juncto Pasal 106 UU Cipta Kerja, dan Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 UU Perlindungan Konsumen.
Selain itu, para tersangka juga dikenakan Pasal 196 juncto Pasal 98 UU Kesehatan, Pasal 60 angka 10 juncto angka 4 terkait Pasal 197 juncto Pasal 106 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, dan Pasal 55 serta Pasal 56 KUHP.
"Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," pungkas Auliansyah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.