JAKARTA, KOMPAS.com - Ayah D (17), Jonathan Latumahina, menceritakan kondisi sang anak saat tiba di rumah sakit usai dianiaya Mario Dandy Satrio (20).
Jonathan mengungkapkan kondisi sang anak ketika dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan dengan terdakwa Mario dan Shane Lukas (19) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (13/6/2023).
Jonathan mengungkapkan, tubuh D saat itu penuh dengan darah. Banyak darah keluar dari beberapa bagian tubuh D.
Baca juga: BERITA FOTO: Ayah D Ungkap Sempat Dihampiri 3 Orang di RS Saat Bersaksi di Sidang Mario dan Shane
"Telinga kanan keluar darah, mulut keluar darah, dan lubang hidung sebelah kanan ada bekas darah yang sudah mengering," ujar Jonathan dalam persidangan.
Tidak hanya mengeluarkan darah, beberapa bagian tubuh D juga lecet karena dianiaya di atas aspal.
"Ada luka parut di pipi sebelah kanan. Lukanya kayak bekas terseret gitu. Kemudian, bibir bagian kanan sobek, siku luka cukup dalam, pergelangan tangan juga serupa, dan pelipis sebelah kanan pun sama," beber Jo, sapaan Jonathan.
Selain penuh luka, kondisi D saat dirawat di ruang Instalasi Gawat Darurat (IGD) Rumah Sakit Medika Permata Hijau juga memprihatinkan. D disebut terus-menerus mengalami kejang.
"Kejang terus-menerus di atas kasur. Ada durasi tertentunya, tapi tidak berhenti selama tiga hari," imbuh Jo.
Adapun Mario didakwa melakukan penganiayaan berat terencana terhadap D. Jaksa menyebutkan, Mario melakukan perbuatannya bersama Shane Lukas dan AG (15).
Baca juga: Mario Dandy Sempat Janjikan Shane dan AG Tak Terseret Kasus Penganiayaan D: Nanti Diurus Papa...
Menurut jaksa, Mario Dandy telah melakukan perbuatan sebagaimana diatur dalam Pasal 355 KUHP Ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau ke-2 Pasal 76 C juncto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Shane juga didakwa dengan dakwaan serupa. Ia didakwa melakukan penganiayaan berat terencana terhadap D bersama Mario Dandy dan AG.
Shane didakwa Pasal 353 ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider 355 KUHP Ayat 1 juncto Pasal 56 ayat (2) KUHP atau ke-2 Pasal 76 C juncto Pasal 80 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.
Baca juga: Jonathan Latumahina Sebut D Amnesia Usai Dianiaya Mario Dandy
Untuk diketahui, Mario menganiaya korban D pada 20 Februari 2023 di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Mario marah karena mendengar kabar dari saksi bernama Amanda (19) yang menyebut AG, yang dulu merupakan kekasihnya, mendapat perlakuan tidak baik dari korban.
Mario lalu menceritakan hal itu kepada temannya, Shane Lukas (19). Kemudian, Shane memprovokasi Mario sehingga Mario menganiaya korban sampai koma.
Shane dan AG ada di TKP saat penganiayaan berlangsung. Shane juga merekam penganiayaan yang dilakukan Mario.
(Penulis Dzaky Nurcahyo | Editor Nursita Sari)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.