JAKARTA, KOMPAS.com - Ayah D (17), Jonathan Latumahina mengungkapkan sang anak sebenarnya mengalami amnesia usai dianiaya Mario Dandy Satriyo (20).
Hal itu diungkapkan Jo, sapaan akrabnya, ketika dihadirkan sebagai saksi dalam lanjutan sidang dengan terdakwa Mario Dandy dan Shane Lukas (19) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (13/6/2023).
"Sampai sekarang masih lupa ingatan atau amnesia. Contoh kecilnya dia masih panggil saya 'mas'," ujar Jo dalam persidangan.
Jo mengatakan, amnesia disebabkan karena D mengalami Diffuse Axonal Injury (DAI) stage II.
Baca juga: Ayah D Ungkap Momen-momen Berubahnya Pelat Nomor Rubicon Mario Dandy
DAI merupakan trauma berat pada otak yang menyebabkan otak berputar akibat saraf terputus.
"Jadi penyebabnya itu karena trauma berat di leher belakang," tutur dia.
Akibat mengalami amnesia, Jo menyebut sang anak layaknya seorang bayi yang baru lahir.
Sebab, D harus belajar banyak hal dari awal selayaknya mengajarkan anak kecil.
"Dia sekarang seperti anak-anak kalau saya bilang karena harus belajar semua hal," imbuh dia.
Adapun Mario didakwa melakukan penganiayaan berat terencana terhadap D. Jaksa menyebutkan, Mario melakukan perbuatannya bersama Shane Lukas dan anak AG.
Baca juga: Ayah D Ungkap Kondisi Sang Anak Usai Dianiaya Mario Dandy: Darah di Mana-mana
Menurut jaksa, Mario Dandy telah melakukan perbuatan sebagaimana diatur dalam Pasal 355 KUHP Ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau ke-2 Pasal 76 C juncto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara itu, Shane juga didakwa dengan dakwaan serupa. Ia didakwa melakukan penganiayaan berat terencana terhadap D bersama Mario Dandy dan anak AG.
Shane didakwa Pasal 353 ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider 355 KUHP Ayat 1 juncto Pasal 56 ayat (2) KUHP atau ke-2 Pasal 76 C juncto Pasal 80 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU No 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.
Untuk diketahui, Mario Dandy Satriyo merupakan anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI, Rafael Alun Trisambodo.
Baca juga: Karangan Bunga #KawalDavid Berjejer di PN Jaksel Menjelang Sidang Mario Dandy dan Shane Lukas
Mario menganiaya korban D pada 20 Februari 2023 di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.