Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penyelesaian Macet dan Polusi di Jakarta Harus Dilanjutkan, Meski Bukan Lagi Ibu Kota

Kompas.com - 13/06/2023, 12:19 WIB
Tria Sutrisna,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta diminta meneruskan program penyelesaian masalah kemacetan hingga pencemaran udara meski tak lagi berstatus sebagai ibu kota.

Ketua Fraksi PDI-P DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono menjelaskan, Jakarta akan tetap memiliki permasalahan yang sama, meski ibu kota negara resmi berpindah ke Ibu Kota Nusantara (IKN) di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.

"Status yang berbeda, persoalannya tetap ada, contoh persoalan kemacetan, apakah perpindahan Ibu Kota ke IKN akan menyelesaikan persoalan? No," ujar Gembong, Selasa (13/6/2023).

"Pencemaran udara apakah dengan perpindahan Ibu Kota ke IKN akan langsung jadi bagus? No, enggak," sambungnya.

Baca juga: Buruknya Kualitas Udara Jakarta dan Kelakar Pj Gubernur Hendak Tiup Polusi dari Kawasan Industri

Menurut Gembong, diperlukan keseriusan pemerintah provinsi untuk meneruskan penyelesaian sejumlah permasalahan di Jakarta pada masa mendatang.

Sebab, wilayah Jakarta direncanakan menjadi kota bisnis, ekonomi dan pariwisata ketika tak lagi menjadi ibu kota.

"PR-nya banyak dan butuh keseriusan dalam menyelesaikan. Butuh serius, fokus. Jadi, butuh serius fokus ujung adalah sukses," kata Gembong.

Untuk diketahui, Pemerintah akan memindahkan ibu kota negara dari DKI Jakarta ke IKN Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur.

Presiden RI Joko Widodo menyampaikan, pemindahan ibu kota ini merupakan pemikiran Bung Karno sejak dekade 1960-an.

Baca juga: Kelakar Heru Budi Atasi Polusi Udara di Jakarta: Saya Tiup Saja…

Gagasan ini kemudian direalisasikan karena melihat kondisi DKI Jakarta yang sudah sangat padat dan macet.

Meski demikian, pemerintah akan terus memperbaiki Jakarta untuk menjadi kota bisnis, ekonomi, dan pariwisata.

Sejalan dengan itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membentuk tim khusus untuk membahas Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Kekhususan DKI.

Tim khusus dibentuk untuk membahas keberlanjutan Jakarta usai tidak menjadi IKN nantinya.

Tim ini terdiri dari satuan kerja perangkat daerah (SKPD) DKI Jakarta dan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas).

Baca juga: Usul Legislator Soal Polusi Udara di Jakarta: Kurangi Kendaraan Bermotor dan Atur Tata Ruang

SKPD DKI Jakarta yang tergabung dalam tim itu adalah Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) DKI Jakarta serta Dinas Cipta Karya, Pertanahan, dan Tata Ruang (Citata) DKI Jakarta.

Tim khusus ini belum rampung membahas nasib Jakarta usai tak lagi menjadi IKN.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER JABODETABEK] Peran 3 Tersangka Baru Kasus Tewasnya Taruna STIP | 4 Tersangka Kasus Tewasnya Taruna STIP Terancam 15 Tahun Penjara

[POPULER JABODETABEK] Peran 3 Tersangka Baru Kasus Tewasnya Taruna STIP | 4 Tersangka Kasus Tewasnya Taruna STIP Terancam 15 Tahun Penjara

Megapolitan
Polisi Periksa 43 Saksi Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior

Polisi Periksa 43 Saksi Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Bina Juru Parkir Liar agar Punya Pekerjaan Layak

Pemprov DKI Diminta Bina Juru Parkir Liar agar Punya Pekerjaan Layak

Megapolitan
Gerindra Berencana Usung Kader Sendiri di Pilgub DKI 2024

Gerindra Berencana Usung Kader Sendiri di Pilgub DKI 2024

Megapolitan
Munculnya Keraguan di Balik Wacana Pemprov DKI Beri Pekerjaan ke Jukir Liar Minimarket Usai Ditertibkan

Munculnya Keraguan di Balik Wacana Pemprov DKI Beri Pekerjaan ke Jukir Liar Minimarket Usai Ditertibkan

Megapolitan
Perolehan Kursi DPR RI dari Jakarta Berkurang 5, Gerindra DKI Minta Maaf

Perolehan Kursi DPR RI dari Jakarta Berkurang 5, Gerindra DKI Minta Maaf

Megapolitan
Polda Metro Minta Masyarakat Lapor jika Ada Juru Parkir Memalak

Polda Metro Minta Masyarakat Lapor jika Ada Juru Parkir Memalak

Megapolitan
Polisi Akan Bantu Dishub Tertibkan Juru Parkir Liar di Jakarta

Polisi Akan Bantu Dishub Tertibkan Juru Parkir Liar di Jakarta

Megapolitan
Perolehan Kursi DPR RI dari Jakarta Berkurang 5, Gerindra Tetap Akan Usung Kader di Pilkada DKI 2024

Perolehan Kursi DPR RI dari Jakarta Berkurang 5, Gerindra Tetap Akan Usung Kader di Pilkada DKI 2024

Megapolitan
Prabowo Belum Bahas Isu Penambahan Menteri di Kabinetnya

Prabowo Belum Bahas Isu Penambahan Menteri di Kabinetnya

Megapolitan
Berantas Jukir Liar, DPRD Usul Pemprov DKI-Minimarket Kerja Sama

Berantas Jukir Liar, DPRD Usul Pemprov DKI-Minimarket Kerja Sama

Megapolitan
Bulan Depan, Gerindra Akan Umumkan Nama yang Diusung untuk Pilgub DKI

Bulan Depan, Gerindra Akan Umumkan Nama yang Diusung untuk Pilgub DKI

Megapolitan
Tak Tutup Kemungkinan Usung Anies di Pilkada DKI, PDIP: Tergantung Penilaian DPP dan Rekam Jejak

Tak Tutup Kemungkinan Usung Anies di Pilkada DKI, PDIP: Tergantung Penilaian DPP dan Rekam Jejak

Megapolitan
Jukir Liar Akan Ditertibkan lalu Dikasih Pekerjaan, DPRD DKI: Tidak Semudah Itu 'Ferguso'!

Jukir Liar Akan Ditertibkan lalu Dikasih Pekerjaan, DPRD DKI: Tidak Semudah Itu "Ferguso"!

Megapolitan
Gerindra DKI Usul 4 Nama Bacagub Jakarta ke DPP, Ada Ariza Patria dan Rahayu Saraswati

Gerindra DKI Usul 4 Nama Bacagub Jakarta ke DPP, Ada Ariza Patria dan Rahayu Saraswati

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com