JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta diminta meneruskan program penyelesaian masalah kemacetan hingga pencemaran udara meski tak lagi berstatus sebagai ibu kota.
Ketua Fraksi PDI-P DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono menjelaskan, Jakarta akan tetap memiliki permasalahan yang sama, meski ibu kota negara resmi berpindah ke Ibu Kota Nusantara (IKN) di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.
"Status yang berbeda, persoalannya tetap ada, contoh persoalan kemacetan, apakah perpindahan Ibu Kota ke IKN akan menyelesaikan persoalan? No," ujar Gembong, Selasa (13/6/2023).
"Pencemaran udara apakah dengan perpindahan Ibu Kota ke IKN akan langsung jadi bagus? No, enggak," sambungnya.
Baca juga: Buruknya Kualitas Udara Jakarta dan Kelakar Pj Gubernur Hendak Tiup Polusi dari Kawasan Industri
Menurut Gembong, diperlukan keseriusan pemerintah provinsi untuk meneruskan penyelesaian sejumlah permasalahan di Jakarta pada masa mendatang.
Sebab, wilayah Jakarta direncanakan menjadi kota bisnis, ekonomi dan pariwisata ketika tak lagi menjadi ibu kota.
"PR-nya banyak dan butuh keseriusan dalam menyelesaikan. Butuh serius, fokus. Jadi, butuh serius fokus ujung adalah sukses," kata Gembong.
Untuk diketahui, Pemerintah akan memindahkan ibu kota negara dari DKI Jakarta ke IKN Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur.
Presiden RI Joko Widodo menyampaikan, pemindahan ibu kota ini merupakan pemikiran Bung Karno sejak dekade 1960-an.
Baca juga: Kelakar Heru Budi Atasi Polusi Udara di Jakarta: Saya Tiup Saja…
Gagasan ini kemudian direalisasikan karena melihat kondisi DKI Jakarta yang sudah sangat padat dan macet.
Meski demikian, pemerintah akan terus memperbaiki Jakarta untuk menjadi kota bisnis, ekonomi, dan pariwisata.
Sejalan dengan itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membentuk tim khusus untuk membahas Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Kekhususan DKI.
Tim khusus dibentuk untuk membahas keberlanjutan Jakarta usai tidak menjadi IKN nantinya.
Tim ini terdiri dari satuan kerja perangkat daerah (SKPD) DKI Jakarta dan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas).
Baca juga: Usul Legislator Soal Polusi Udara di Jakarta: Kurangi Kendaraan Bermotor dan Atur Tata Ruang
SKPD DKI Jakarta yang tergabung dalam tim itu adalah Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) DKI Jakarta serta Dinas Cipta Karya, Pertanahan, dan Tata Ruang (Citata) DKI Jakarta.
Tim khusus ini belum rampung membahas nasib Jakarta usai tak lagi menjadi IKN.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.