Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mario Dandy Sempat Ancam D: Gue Tembak Pakai Brimob Lu...

Kompas.com - 13/06/2023, 13:55 WIB
Joy Andre,
Dzaky Nurcahyo,
Abdul Haris Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ayah D (17), Jonathan Latumahina, mengatakan anaknya sempat diancam untuk ditembak oleh terdakwa Mario Dandy Satriyo (20) sebelum kejadian penganiayaan.

Hal ini disampaikan Jonathan saat menjadi saksi dalam sidang kasus penganiayaan berat D atas terdakwa bernama Mario sendiri, Shane Lukas, serta seorang anak di bawah umur berinisial AG, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (13/6/2023).

Mulanya hakim bertanya kepada Jonathan apakah selama ini putranya itu pernah bercerita memiliki musuh atau tidak.

"Selama ini saudara ada pernah tahu enggak atau saudara D ada cerita kepada saudara apa dia punya musuh atau pernah melakukan atau mengancam, segala macamnya pernah?" tanya hakim.

Baca juga: Mario Dandy Bantah Keterangan Ayah D soal Kehidupan Mewahnya di Penjara

Jonathan mengatakan, ancaman kepada D baru ia ketahui setelah melihat riwayat percakapan WhatsApp di ponsel milik anaknya itu selepas kejadian penganiayaan.

"Ancamannya cukup parah kalau saya bilang karena di situ disebutkan akan melakukan penembakan kepada D, akan nelfon Brimob, akan menyelesaikan D. Persis seperti di minutasi sidang AG saat Dandy jadi saksi," ungkap Jonathan.

Jonathan mengatakan, pesan yang berisi ancaman kepada D dikirim menggunakan nomor WhatsApp milik AG.

Namun, pengirimnya berulang kali memperkenalkan diri bahwa yang saat itu mengirim pesan berisi ancaman adalah Mario Dandy.

Baca juga: Soal Kerugian Atas Kasus Penganiayaan Sang Anak, Ayah D: Enggak Ada yang Sebanding, Kecuali Pelaku Dibikin Koma

"WhatsApp-nya dengan nomornya AG, tetapi di WhatsApp tersebut beberapa kali pelaku menyebutkan 'gua Dandy'. Jadi, handphone-nya AG dipakai Dandy," kata Jonathan.

Jonathan melanjutkan, Mario menebar ancaman penembakan lantaran D tak mau menemui dirinya beberapa saat sebelum aksi penganiayaan yang terjadi di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, pada 20 Februari 2023 silam.

"Di situlah kemudian ada ancaman mau nembak. 'Lu kalau batu (tidak mau menemui Mario) gue teleponin Brimob gue lu'. Ada nembak, ada mau manggil Brimob. Seperti itu," tutur Jonathan.

Menurut jaksa, Mario Dandy telah melakukan perbuatan sebagaimana diatur dalam Pasal 355 KUHP Ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau ke-2 Pasal 76 C juncto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Shane juga didakwa dengan dakwaan serupa. Ia didakwa melakukan penganiayaan berat terencana terhadap D bersama Mario Dandy dan AG.

Shane didakwa Pasal 353 ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider 355 KUHP Ayat 1 juncto Pasal 56 ayat (2) KUHP atau ke-2 Pasal 76 C juncto Pasal 80 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.

Kini, Shane dan Mario sudah berstatus sebagai terdakwa dan ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Salemba, Jakarta Pusat.

Baca juga: Ibu Mario Dandy Ditolak Mentah-mentah oleh Keluarga D Saat Jenguk Korban di RS

Khusus AG, hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah memvonis AG dengan hukuman penjara 3,5 tahun. Hakim menyebutkan, AG terbukti bersalah karena turut serta melakukan penganiayaan berat dengan perencanaan terlebih dahulu terhadap D.

Putusan ini kemudian diperkuat oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Pihak AG kemudian mengajukan kasasi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Daftar Stasiun di Jakarta yang Layani Pembatalan Tiket Kereta Api

Daftar Stasiun di Jakarta yang Layani Pembatalan Tiket Kereta Api

Megapolitan
Kasus Ibu di Tangsel Lecehkan Anaknya, Keluarga Suami Mengaku Dapat Ancaman

Kasus Ibu di Tangsel Lecehkan Anaknya, Keluarga Suami Mengaku Dapat Ancaman

Megapolitan
Sepakat Damai, Eks Warga Kampung Bayam Bersedia Direlokasi ke Rusun Nagrak

Sepakat Damai, Eks Warga Kampung Bayam Bersedia Direlokasi ke Rusun Nagrak

Megapolitan
Tiga Pemuda Jadi Tersangka Pembacokan Polisi di Kembangan

Tiga Pemuda Jadi Tersangka Pembacokan Polisi di Kembangan

Megapolitan
Jadwal Konser Musik Jakarta Fair 2024

Jadwal Konser Musik Jakarta Fair 2024

Megapolitan
Puluhan Warga di Bogor Diduga Keracunan, 1 Orang Meninggal Dunia

Puluhan Warga di Bogor Diduga Keracunan, 1 Orang Meninggal Dunia

Megapolitan
Polisi Tangkap 5 Tersangka Pemalsu Dollar AS, Satu Pelaku WNA

Polisi Tangkap 5 Tersangka Pemalsu Dollar AS, Satu Pelaku WNA

Megapolitan
Deklarasi Jadi Cawalkot Depok, Supian Suri Ingin Berikan Kebijakan yang Baik untuk Warga

Deklarasi Jadi Cawalkot Depok, Supian Suri Ingin Berikan Kebijakan yang Baik untuk Warga

Megapolitan
Mediasi Berhasil, Eks Warga Kampung Bayam dan Jakpro Sepakat Berdamai

Mediasi Berhasil, Eks Warga Kampung Bayam dan Jakpro Sepakat Berdamai

Megapolitan
Polisi Minta Video Ibu Cabuli Anak Tak Disebar Lagi, Penyebar Bisa Kena UU ITE

Polisi Minta Video Ibu Cabuli Anak Tak Disebar Lagi, Penyebar Bisa Kena UU ITE

Megapolitan
Kronologi Polisi Dibacok Saat Bubarkan Remaja yang Hendak Tawuran

Kronologi Polisi Dibacok Saat Bubarkan Remaja yang Hendak Tawuran

Megapolitan
Panitia HUT Ke-79 RI Siapkan 2 Skenario, Heru Budi: Di Jakarta dan IKN

Panitia HUT Ke-79 RI Siapkan 2 Skenario, Heru Budi: Di Jakarta dan IKN

Megapolitan
Berkenalan Lewat Aplikasi Kencan, Seorang Wanita di Jaksel Jadi Korban Penipuan Rp 107 Juta

Berkenalan Lewat Aplikasi Kencan, Seorang Wanita di Jaksel Jadi Korban Penipuan Rp 107 Juta

Megapolitan
Deklarasi Maju Sebagai Cawalkot, Supian Suri Cuti dari Sekda Depok

Deklarasi Maju Sebagai Cawalkot, Supian Suri Cuti dari Sekda Depok

Megapolitan
Kondisi Terkini Anak Korban Pencabulan Ibu Kandung, Biddokkes Polda Metro: Psikologis Nampaknya Normal

Kondisi Terkini Anak Korban Pencabulan Ibu Kandung, Biddokkes Polda Metro: Psikologis Nampaknya Normal

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com