JAKARTA, KOMPAS.com - Ernie Meike Torondek, ibu dari Mario Dandy Satrio (20), pernah ditolak mentah-mentah oleh keluarga D (17) saat menjenguk korban di rumah sakit (RS).
Hal itu terungkap saat ayah D, Jonathan Latumahina, bersaksi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dalam sidang dengan terdakwa Mario Dandy dan Shane Lukas (19), Selasa (13/6/2023).
"Saya melihat berita yang berkembang, tanggal 20 Februari, ibu dari pelaku Mario datang ke RS?" tanya penasihat hukum Mario dalam persidangan.
"Bukan, seingat saya tanggal 21 Februari dan ke sananya pada malam hari," ungkap Jonathan.
Baca juga: Mario Dandy Sempat Janjikan Shane dan AG Tak Terseret Kasus Penganiayaan D: Nanti Diurus Papa...
Ketika menjenguk D, menurut Jonathan, Ernie sempat memaksa masuk ke ruang ICU.
Namun, Jonathan dan rekan-rekannya langsung melarang Ernie karena memang tidak diperbolehkan.
"Ibunya malah pengin masuk ke ICU. Saya bilang, 'Enggak bisa masuk, Bu, ngapain?'" tutur Jonathan dengan nada tinggi.
Tidak hanya berusaha melihat kondisi D, ibunda Mario juga disebut sempat meminta Jonathan dan keluarga untuk memindahkan korban ke RS lain.
Namun, ayah D kembali menegaskan bahwa urusan itu bukanlah hak keluarga Mario.
"Iya, 'Pindahkan ke RS terbaik aja', kata dia gitu. Tapi saya tegas ini anak saya, tidak ada yg bisa mengatur," tutur Jonathan.
Baca juga: Dalam Sidang, Ayah D Singgung Soal Mario Dandy dan Shane yang Main Gitar di Polsek Pesanggarahan
Adapun Mario didakwa melakukan penganiayaan berat terencana terhadap D. Jaksa menyebutkan, Mario melakukan perbuatannya bersama Shane Lukas dan AG (15).
Menurut jaksa, Mario Dandy telah melakukan perbuatan sebagaimana diatur dalam Pasal 355 KUHP Ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau ke-2 Pasal 76 C juncto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Shane juga didakwa dengan dakwaan serupa. Ia didakwa melakukan penganiayaan berat terencana terhadap D bersama Mario Dandy dan AG.
Shane didakwa Pasal 353 ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider 355 KUHP Ayat 1 juncto Pasal 56 ayat (2) KUHP atau ke-2 Pasal 76 C juncto Pasal 80 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.
Baca juga: Jonathan Latumahina Sebut D Amnesia Usai Dianiaya Mario Dandy
Untuk diketahui, Mario menganiaya korban D pada 20 Februari 2023 di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.