Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ibu Mario Dandy Ditolak Mentah-mentah oleh Keluarga D Saat Jenguk Korban di RS

Kompas.com - 13/06/2023, 13:09 WIB
Dzaky Nurcahyo,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ernie Meike Torondek, ibu dari Mario Dandy Satrio (20), pernah ditolak mentah-mentah oleh keluarga D (17) saat menjenguk korban di rumah sakit (RS).

Hal itu terungkap saat ayah D, Jonathan Latumahina, bersaksi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dalam sidang dengan terdakwa Mario Dandy dan Shane Lukas (19), Selasa (13/6/2023).

"Saya melihat berita yang berkembang, tanggal 20 Februari, ibu dari pelaku Mario datang ke RS?" tanya penasihat hukum Mario dalam persidangan.

"Bukan, seingat saya tanggal 21 Februari dan ke sananya pada malam hari," ungkap Jonathan.

Baca juga: Mario Dandy Sempat Janjikan Shane dan AG Tak Terseret Kasus Penganiayaan D: Nanti Diurus Papa...

Ketika menjenguk D, menurut Jonathan, Ernie sempat memaksa masuk ke ruang ICU.

Namun, Jonathan dan rekan-rekannya langsung melarang Ernie karena memang tidak diperbolehkan.

"Ibunya malah pengin masuk ke ICU. Saya bilang, 'Enggak bisa masuk, Bu, ngapain?'" tutur Jonathan dengan nada tinggi.

Tidak hanya berusaha melihat kondisi D, ibunda Mario juga disebut sempat meminta Jonathan dan keluarga untuk memindahkan korban ke RS lain.

Namun, ayah D kembali menegaskan bahwa urusan itu bukanlah hak keluarga Mario.

"Iya, 'Pindahkan ke RS terbaik aja', kata dia gitu. Tapi saya tegas ini anak saya, tidak ada yg bisa mengatur," tutur Jonathan.

Baca juga: Dalam Sidang, Ayah D Singgung Soal Mario Dandy dan Shane yang Main Gitar di Polsek Pesanggarahan

Adapun Mario didakwa melakukan penganiayaan berat terencana terhadap D. Jaksa menyebutkan, Mario melakukan perbuatannya bersama Shane Lukas dan AG (15).

Menurut jaksa, Mario Dandy telah melakukan perbuatan sebagaimana diatur dalam Pasal 355 KUHP Ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau ke-2 Pasal 76 C juncto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Shane juga didakwa dengan dakwaan serupa. Ia didakwa melakukan penganiayaan berat terencana terhadap D bersama Mario Dandy dan AG.

Shane didakwa Pasal 353 ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider 355 KUHP Ayat 1 juncto Pasal 56 ayat (2) KUHP atau ke-2 Pasal 76 C juncto Pasal 80 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.

Baca juga: Jonathan Latumahina Sebut D Amnesia Usai Dianiaya Mario Dandy

Untuk diketahui, Mario menganiaya korban D pada 20 Februari 2023 di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Sebut Penjual Video Porno Anak di Telegram Tak Memiliki Kelainan Seksual

Polisi Sebut Penjual Video Porno Anak di Telegram Tak Memiliki Kelainan Seksual

Megapolitan
Air PAM di Koja Sudah Tidak Asin dan Berminyak

Air PAM di Koja Sudah Tidak Asin dan Berminyak

Megapolitan
Umat Lintas Agama Ikut Unjuk Rasa Solidaritas Palestina di Kedubes AS

Umat Lintas Agama Ikut Unjuk Rasa Solidaritas Palestina di Kedubes AS

Megapolitan
Besi Ribar Jatuh ke Rel, MRT Jakarta: Struktur Crane Dibangun Tanpa Koordinasi

Besi Ribar Jatuh ke Rel, MRT Jakarta: Struktur Crane Dibangun Tanpa Koordinasi

Megapolitan
Relawan: Ada 7 Partai yang Mendekati Sudirman Said untuk Maju di Pilkada DKI 2024

Relawan: Ada 7 Partai yang Mendekati Sudirman Said untuk Maju di Pilkada DKI 2024

Megapolitan
Cerita Olivina Dengar Suara Drone Saat Berkomunikasi dengan Temannya di Rafah Palestina

Cerita Olivina Dengar Suara Drone Saat Berkomunikasi dengan Temannya di Rafah Palestina

Megapolitan
Massa Sempat Cekcok dengan Polisi Usai Kibarkan Bendera Palestina di Depan Kedubes AS

Massa Sempat Cekcok dengan Polisi Usai Kibarkan Bendera Palestina di Depan Kedubes AS

Megapolitan
Massa di Depan Kedubes AS Mulai Bubar, Lampu Jalan Padam

Massa di Depan Kedubes AS Mulai Bubar, Lampu Jalan Padam

Megapolitan
Material Besi Jatuh di Stasiun MRT ASEAN dan Blok M, Hutama Karya Gerak Cepat Lakukan Evakuasi

Material Besi Jatuh di Stasiun MRT ASEAN dan Blok M, Hutama Karya Gerak Cepat Lakukan Evakuasi

Megapolitan
DPW PKS Masih Menunggu Keputusan DPP untuk Usung Anies di Pilkada DKI 2024

DPW PKS Masih Menunggu Keputusan DPP untuk Usung Anies di Pilkada DKI 2024

Megapolitan
Angka Kematian Penyakit Jantung di Bogor Meningkat Tiap Tahun

Angka Kematian Penyakit Jantung di Bogor Meningkat Tiap Tahun

Megapolitan
'Jika Kaesang Maju Pilkada Jakarta, Pertama dalam Sejarah Politik Indonesia Ketua Umum Partai Berlaga di Pilkada'

"Jika Kaesang Maju Pilkada Jakarta, Pertama dalam Sejarah Politik Indonesia Ketua Umum Partai Berlaga di Pilkada"

Megapolitan
Relawan Anies Gelar Konsolidasi Usung Sudirman Said di Pilkada Jakarta

Relawan Anies Gelar Konsolidasi Usung Sudirman Said di Pilkada Jakarta

Megapolitan
Partai Garuda Buka Rekrutmen Bakal Calon Kepala Daerah Se-Indonesia

Partai Garuda Buka Rekrutmen Bakal Calon Kepala Daerah Se-Indonesia

Megapolitan
Unjuk Rasa di Depan Kedubes AS, Olivina: Evakuasi Teman Saya di Rafah!

Unjuk Rasa di Depan Kedubes AS, Olivina: Evakuasi Teman Saya di Rafah!

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com