JAKARTA, KOMPAS.com - Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Komarudin memastikan bahwa masyarakat yang diperas juru parkir (jukir) liar kini bisa melapor polisi untuk ditindaklanjuti.
"Kalau jukir liar, sekiranya melakukan pemerasan akan kami proses. Silakan masyarakat melaporkan," ucap Komarudin saat dikonfirmasi, Rabu (14/6/2023).
Saat melapor, masyarakat diminta ikut menyertakan foto pelaku jukir liar yang melakukan pemerasan, agar memudahkan pemeriksaan oleh polisi.
"Silakan laporkan. Upayakan bisa difoto pelakunya," ujar dia lagi.
Baca juga: Jalan Senopati Dalam 1 Jaksel Diserobot Pedagang dan Parkir Liar 2 Tahun Terakhir
Masih terkait fenomena jukir liar, beberapa waktu lalu ramai beredar video yang diunggah akun TikTok @rapapa_vid pada Selasa (13/6/2023), menunjukkan aksi getok harga parkir yang dilakukan seorang jukir liar di depan sebuah pusat perbelanjaan di Jakarta Pusat.
Di video itu, tampak pemilik motor protes terhadap aksi pelaku yang memungut harga parkir sebesar Rp 10.000, dengan sikap arogan.
Pelaku pun terlihat menghampiri pengendara motor dan mengembalikan uang yang sudah dibayarkan.
Baca juga: Polisi Ciduk Jukir Liar yang Getok Harga dan Ancam Usir Pengunjung di Jakpus
"Parkir Rp 10.000. Jangan bikin peraturan parkir sembarang. Semua ada peraturannya. Jangan macam-macam jadi pungli, jangan pungli ya, jangan meras. Semua orang berhak parkir jangan larang orang parkir. Semenjak masih ada dan tempatnya betul, boleh," bunyi suara pengendara motor dalam video tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.