JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mencatat restitusi atau ganti kerugian penganiayaan D (17) yang dilakukan oleh Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas Rotua (19) mencapai lebih dari Rp 100 miliar.
"Jadi, itu kami perhitungkan dari medisnya dia, biaya perawatan selama di rumah sakit," kata Wakil Ketua LPSK Susilaningtyas dilansir dari Antara, Kamis (15/6/2023).
Baca juga: Mario Dandy Sempat Bentak Satpam Kompleks Saat Ditanya Alasan Memukuli D
Susi menjelaskan, perawatan rumah sakit itu meliputi transportasi, konsumsi, termasuk biaya keluarga saat mengurus D saat di rumah sakit maupun proses hukum.
"Kemudian, kami juga memperhitungkan kehilangan penghasilan orang tuanya ketika mengurus D. Pada awal-awal orangtuanya malah meninggalkan pekerjaan," katanya.
Lebih lanjut, LPSK juga memperhitungkan penderitaan D berdasarkan analisis dokter yang tidak bisa normal kembali sehingga harus menjalani perawatan di rumah.
Terlebih, penderitaan D juga ditambah dengan kondisinya yang sulit sekolah. Atas kondisi itu, kata Susi, masa muda D untuk mengenyam pendidikan menjadi hilang.
Kemudian, juga akan dimasukkan biaya bantuan hukum mengikuti Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Permohonan dan Pemberian Restitusi dan Kompensasi Kepada Korban Tindak Pidana.
Nantinya, disebutkan ada kemungkinan jika ada situasi perkembangan tertentu mengenai restitusi ini maka akan direvisi kembali.
"Hasil perhitungan sementara ini sudah kami sampaikan ke penyidik, lalu juga ke JPU (jaksa penuntut umum) untuk dimasukkan surat tuntutannya kepada majelis hakim," tutupnya.
Baca juga: Pengacara Shane Sebut Mario Janjikan Kliennya Tak Terseret Kasus
Dalam persidangan ayah D, Jonathan Latumahina, menyebut nilai kerugian yang ia alami dalam kasus penganiayaan yang dilakukan Mario dan Shane terhadap putranya tidak dapat diganti dengan apa pun.
"Tentang nilai (kerugian) dan lain-lain saya pikir enggak ada yang sebanding ya," jelas Jonathan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (13/6/2023).
Kendati demikian, Jonathan menyampaikan bahwa ada satu hal yang dapat mengganti kerugian yang dialaminya ataupun D.
"Kecuali pelaku dilakukan hal yang sama, dibikin koma itu baru sebanding menurut saya," ujar dia lagi.
Lebih lanjut, Jonathan menyampaikan akan mengikuti aturan yang berlaku mengenai kerugian yang dialaminya. Ia tidak mempermasalahkan nilai restitusi atau biaya ganti rugi pengobatan D yang sudah diajukan kepada LPSK.
Dalam kesaksiannya, Jonathan mengungkapkan bahwa anak sulungnya itu sampai sekarang belum pulih sepenuhnya meski sudah 56 hari dirawat di rumah sakit sejak 20 Februari 2023.
D belum bisa mandi dan mengenakan pakaian sendiri, dia harus dibantu oleh keluarga.