JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus penganiayaan D (17), Mario Dandy Satriyo (20), membantah dirinya memarahi satpam kompleks perumahan Green Permata, Ulujami.
Bantahan itu ia sampaikan dalam sidang lanjutan pemeriksaan saksi yang menghadirkan lima orang petugas keamanan Green Permata, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (15/6/2023).
Mulanya, Majelis Hakim Alimin Ribut Sujono bertanya kepada Mario apakah ada keterangan tidak sesuai yang dijelaskan oleh salah satu saksi, Abdul Rosyid.
"Atas keterangan saksi, mana yang tidak benar?" tanya Alimin kepada terdakwa Mario.
Baca juga: Usai Aniaya D, Mario Dandy Enggan Serahkan Kartu Identitas dan Bohongi Satpam Kompleks
Mario pun membantah keterangan Abdul yang mengaku dimarahi dan dibentak Mario usai penganiayaan terjadi.
"Keterangan saksi soal saya marah-marah, saya keberatan yang mulia. Saya tidak marah saat itu yang mulia. Namun saya bingung pada saat itu yang mulia," kata Mario.
Hakim kemudian kembali menegaskan soal sikap Mario yang tidak marah tersebut.
Mario pun tidak mengubah jawabannya tersebut.
"Siap, tidak marah," ucap Mario singkat.
Hakim kemudian kembali menanyakan kepada Mario soal apakah ada keterangan dari saksi lain yang tidak sesuai.
Namun, terdakwa mengatakan bahwa apa yang disampaikan oleh para saksi sudah sesuai.
Baca juga: Mario Dandy Sempat Bentak Satpam Kompleks Saat Ditanya Alasan Memukuli D
Sebelumnya, saksi Abdul Rosyid mengaku bahwa dirinya sempat dibentak oleh Mario Dandy.
Menurut dia, hal itu terjadi setelah Mario menganiaya korban D di Kompleks Green Permata.
Awalnya, Abdul menceritakan momen saat ia menyaksikan D sudah tersungkur tak berdaya di tanah.
Ia saat itu berupaya berkoordinasi dengan petugas keamanan lainnya.