JAKARTA, KOMPAS.com — Empat orang berinisial WH (26), IA (25), H (20), dan AF (21) ditangkap di Gedung Serbaguna Senayan, Jakarta Pusat, Minggu (18/6/2023) malam.
Mereka diciduk anggota Polsek Tanah Abang karena diduga menjual tiket palsu laga Indonesia-Argentina hari ini, Senin (19/6/2023).
"Yang bersangkutan ini memang sudah memiliki niat (menjual tiket palsu). Dia menawarkan atau memasarkan melalui media sosial, baik itu Facebook, Twitter, maupun Instagram," kata Kapolsek Tanah Abang Kompol Patar Mula Bona saat dihubungi wartawan, Senin siang.
Baca juga: Pakai Jaket Merah, Erick Thohir Hadir di Stadion GBK Saksikan Laga Indonesia Vs Argentina
"Itu akan berlanjut komunikasinya di WhatsApp, baru nanti dia akan mengirimkan link PDF sehingga korban langsung melakukan transfer," lanjut dia.
Hal ini terungkap saat seorang korban menukar tautan PDF yang sudah diberikan pelaku, kepada panitia.
Namun, ternyata pihak panitia menyatakan tautan atau barcode yang tercantum telah ditukar sebelumnya.
"Sehingga dia (korban) komplain dan melapor kepada kepolisian, begitu," sambung Bona.
Saat diinterogasi, pelaku mengaku telah menjual sebanyak 70 tiket.
Baca juga: Suporter di GBK Nyalakan Flare Sambil Bernyanyi Menjelang Laga Indonesia Vs Argentina
Polisi menyita barang bukti lebih dari 150 tiket yang belum terjual dan 792 cetakan hologram yang nantinya akan ditempel di tiket.
Berdasarkan keterangan korban, pelaku menjual tiket CAT 3 seharga Rp 650.000 dari harga asli Rp 600.000.
Lalu, untuk CAT 2 seharha Rp 1,2 juta, dijual pelaku seharga Rp 1,3 juta.
"Sampai saat ini ada tiga korban yang kami panggil untuk memberi keterangan karena sudah mentransfer. Total transferan dari ketiga korban ini Rp 73 juta," papar Bona.
Saat ini, Polsek Tanah Abang masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Dengan bukti-bukti yang ada kemungkinan besar akan kami tetapkan (sebagai) tersangka," kata Bona.
Baca juga: Penonton Laga Indonesia-Argentina Antusias Padati GBK di Tengah Guyuran Hujan
Atas perbuatannya, para pelaku terancam pidana UU ITE tentang Penipuan Online Pasal 28 dan pasal 372, 378, dan 263 KUHP.
Bona mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat membeli tiket dari penjual yang tidak resmi.
"Saya imbau agar masyarakat tidak mudah tertipu dengan adanya modus penjualan tiket palsu," tutup dia.
Untuk diketahui, video penangkapan keempat pelaku viral di Instagram @info_jakartapusat.
Tampak terduga pelaku diperiksa oleh polisi dalam video itu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.