JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menetapkan restitusi sebesar Rp 120 miliar atas penderitaan yang diderita D (17) usai dianiaya Mario Dandy Satriyo (20) pada Februari silam.
Hal itu diungkapkan Tenaga Ahli Penilai Restitusi LPSK, Abdanev Jova, saat dihadirkan sebagai saksi di persidangan dengan terdakwa Mario dan Shane Lukas (19) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (20/6/2023).
"Ada tiga komponen yang menjadi penentu besaran restitusi. Pertama soal kehilangan kekayaan. Kedua soal perawatan medis psikologis dan terakhir perihal penderitaan yang dirasakan korban," ujar dia di dalam ruang sidang.
Baca juga: Adik Amanda Jadi Saksi Sidang Mario dan Shane, Kuasa Hukum: Kesaksiannya Tidak Berdampak ke Terdakwa
Berdasarkan perhitungan LPSK, keluarga korban dinilai menderita kehilangan kekayaan mencapai Rp18.162.000.
Kemudian, biaya perawatan medis dan psikologis berada di angka Rp1.315.660.000 atau sekitar Rp1,3 M.
Lalu, komponen terakhir, yang membuat korban menderita menyentuh angka Rp118.140.480.000 atau sekitar Rp118 M.
Mendengar angka kerugian yang fantastis, Ketua Majelis Hakim, Alimin Ribut Sujono, meminta penjelasan lebih rinci soal perhitungan itu.
"Rp118 miliar itu dasarnya dari mana?" tanya hakim.
Jova kemudian menjelaskan secara rinci soal dasar perhitungan komponen penderitaan.
Baca juga: Kuasa Hukum: Saksi Amanda Enggan Dikaitkan Terus dengan Mario Dandy
Perhitungan dimulai dengan mencari informasi dari dokter yang menangani korban D saat dinyatakan mengalami Diffuse Axonal Injury (DAI) Stage 2.
Setelah itu, LPSK mencari rujukan di internet soal tingkat kesembuhan korban yang menderita DAI Stage 2.
"Hanya 10 persen saja yang bisa sembuh dan kembali seperti sedia kala. Jadi 90 persen tidak akan kembali," tutur dia.
Kemudian, LPSK juga meminta proyeksi perhitungan dari Rumah Sakit (RS) Mayapada soal angka penanganan medis selama satu tahun.
RS Mayapada menghitung anak D bakal menghabiskan sekitar Rp2.180.120.000 atau Rp2,1 M selama satu tahun.
Baca juga: Mario Dandy Berkelit Bayar Restitusi Rp 100 Miliar, Dulu Tawarkan Uang Damai “Berapapun”
Mengingat hanya 10 persen yang bisa sembuh, LPSK lantas menarik data dari angka harapan hidup di DKI Jakarta.
"Tim berpendapat perhitungan merujuk dari umur, ini data BPS Provinsi Jakarta, rata-rata hidup (orang) itu 71 tahun. Kemudian 71 tahun ini dikurangi dengan umur korban 17 tahun. Artinya, ada proyeksi selama 54 tahun korban ini menderita, maka angka 54 tahun dikalikan Rp2 M berdasarkan dari RS Mayapada dan hasilnya Rp118.104.480.000," imbuh dia.
Setelah semua komponen ganti rugi atau restitusi dihitung, lantas diketahui total perhitungan kewajaran dari LPSK sebesar Rp120.388.930.000 untuk seluruh pelaku penganiayaan D.
Nantinya Majelis Hakim yang akan menentukan pembagian restitusi kepada ketiga pelaku, yakni Mario, Shane, dan anak AG (15).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.