JAKARTA, KOMPAS.com - Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengatakan, kasus kecelakaan di Cakung, Jakarta Timur yang menewaskan MBP (33), tak masuk kategori pelanggaran Undang-Undang Lalu Lintas.
Menurut dia, hal itu akhirnya menjadi dasar Dirlantas menyerahkan kasus ini ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.
Latif menyatakan kasus ini masuk kategori perkara Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan.
"Undang-Undang Lalu Lintas-nya sudah digugurkan, sudah ditutup," jelas Latif saat dihubungi, Kamis (22/6/2023).
"Sudah kami serahkan karena setelah dilakukan gelar khusus perkara itu masuknya perkara ke Pasal 338 KUHP," imbuh dia.
Kata Latif, penyidik menemukan unsur pembunuhan dari niat pengemudi berinisial OS (26) untuk menabrak MBP.
"Unsur kelalaian dalam dia mengemudi membahayakan tidak terpenuhi unsur. Karena ada niat mereka untuk menabrak. Kalau kecelakaan kan beda," ujarnya.
Latif menyatakan pelaku terlibat konflik dengan korban sebelum terjadinya kecelakaan. Hal ini yang membuat pelaku terancam dijerat dengan Pasal 338 KUHP.
"Terbukti lagi ada pemeriksaan bahwa dia terjadi konflik sebelumnya, dan dikejar. Ini ada kesengajaan. Mungkin niatnya enggak sampai membunuh," jelas Latif.
"Tapi ulahnya dia jelas sudah dipastikan bisa membahayakan nyawa orang. Walaupun enggak ada niatan, tetapi terpenuhi unsur," tutur Latif.
Sebelumnya, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengatakan, kasus pengemudi mobil melindas pengendara motor di Cakung, Jakarta Timur, dilimpahkan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum).
Sebab, penyidik Ditlantas meyakini bahwa kasus ini masuk tindak pidana pembunuhan.
"Hari ini kami limpahkan ke Reskrim," kata Latif saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Selasa (20/6/2023).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.