JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum (JPU) meminta Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan untuk memanggil paksa saksi Anastasia Pretya Amanda (19).
Kuasa hukum Mario Dandy Satriyo (20), Andreas Nahot Silitonga, dan kuasa hukum Shane Lukas (19), Happy SP Sihombing, kompak mendukung permohonan jaksa.
"Kami sangat mendukung apa yang dilakukan oleh JPU supaya Amanda juga bisa dihadirkan dalam persidangan ini," ujar Andreas di dalam ruang sidang, Selasa (27/6/2023).
Menurutnya, kesaksian Amanda begitu penting untuk membuktikan surat dakwaan yang dibaca oleh jaksa.
Baca juga: Jaksa Sebut RS Siloam Cegah Tim Dokternya Bertemu Amanda Mantan Pacar Mario Dandy
Sebab, kebenaran harus dihadirkan dalam persidangan ini.
"Untuk membuktikan dakwaan dari penuntut umum, maka Amanda harus dihadirkan. Karena kebenaran harus dimunculkan dalam perkara ini," lanjut Andreas.
Sementara itu, Happy menilai kehadiran Amanda bisa menyingkap tabir yang masih tertutup.
Amanda disebut bisa menghadirkan fakta-fakta lain yang mungkin belum terungkap sebelumnya.
"Kami setuju dengan pendapat dari jaksa, persidangan ini adalah dalam rangka untuk memaparkan fakta-fakta persidangan sebagaimana adanya. Selama ini masih ada hal-hal berseliweran yang mungkin belum sesuai fakta. Oleh karena itu kami meminta supaya (Amanda) tetap harus dihadirkan," tutur Happy.
Baca juga: Jaksa Minta Hakim Panggil Paksa Amanda untuk Bersaksi di Sidang Mario Dandy dan Shane Lukas
Diberitakan sebelumnya, JPU meminta Majelis Hakim menghadirkan saksi Amanda secara paksa ke persidangan.
"Izin Yang Mulia untuk saksi ini (Amanda) mungkin dimohon kepada Yang Mulia untuk mengeluarkan penetapan panggil paksa. Dikarenakan semenjak dari penyidikan pada tahap pemeriksaan, saksi ini sudah tidak mau hadir memberi keterangan," ujar salah satu JPU di dalam ruang sidang.
Namun yang bersangkutan tidak bisa hadir dengan alasan masih di rumah sakit.
"Kami panggil saksi Amanda, namun saksi ini kembali tidak bisa hadir di persidangan dikarenakan sedang berada di rumah sakit," ungkap jaksa.
Padahal, menurut jaksa, pihak Amanda tidak memiliki rekam medis yang jelas.
Baca juga: Mario Dandy Curi-curi Pandang ke AG di dalam Ruang Sidang
Selain itu, tim dokter pihak JPU disebut tidak diperbolehkan oleh Rumah Sakit (RS) Siloam, RS tempat Amanda dirawat, untuk memeriksa yang bersangkutan.