JAKARTA, KOMPAS.com - Mario Dandy Satriyo (20), terdakwa kasus penganiayaan D (17), kedapatan curi-curi pandang ke anak AG (15) di dalam ruang sidang, Selasa (27/6/2023).
Pantauan Kompas.com, lirikan Mario terhadap mantan pacarnya itu terjadi saat sidang lanjutan dengan pemeriksaan saksi digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Ketika Majelis Hakim membuka sidang dan menyumpah AG sebagai saksi, Mario kedapatan melirik lebih dari dua kali ke arah wajah AG.
Namun, lirikan yang diarahkan ke wajah AG tak berlangsung lama.
Mario hanya melirik sepersekian detik lalu pandangannya dikaburkan ke obyek lain.
Baca juga: Gaya dan Penampilan Mario Dandy yang Selalu Berubah-ubah...
Adapun sidang dengan terdakwa Mario dan Shane Lukas (19) itu dibuka Majelis Hakim sekitar pukul 11.20 WIB.
Selain AG yang dihadirkan sebagai saksi, ada nama Chriswanda Oliver (37) dan Rafael Benitez (19) yang turut dihadirkan jaksa.
Khusus dua nama terakhir, keduanya akan bersaksi setelah AG menyelesaikan kesaksiannya dalam peristiwa penganiayaan D Februari lalu.
Untuk diketahui, Mario Dandy Satriyo merupakan anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI, Rafael Alun Trisambodo.
Mario menganiaya korban D pada 20 Februari 2023 di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Mario marah karena mendengar kabar dari saksi bernama Amanda (19) yang menyebut AG yang mendapat perlakuan tidak baik dari korban.
Mario lalu menceritakan hal itu kepada temannya, Shane Lukas.
Baca juga: AG Bakal Hadir Beri Kesaksian, Kuasa Hukum: Akan Pengaruhi Psikisnya
Kemudian, Shane memprovokasi Mario sehingga Mario menganiaya korban sampai koma. Shane dan AG ada di TKP saat penganiayaan berlangsung.
Shane juga merekam penganiayaan yang dilakukan Mario.
Kini, Shane dan Mario sudah ditetapkan sebagai terdakwa dan ditahan di ruang Lembaga Pemasyarakatan (LP) Salemba, Jakarta Pusat.
Khusus AG, hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah memvonis AG dengan hukuman penjara 3,5 tahun.
Hakim menyebut, AG terbukti bersalah karena turut serta melakukan penganiayaan berat dengan perencanaan terlebih dahulu terhadap D.
Putusan ini kemudian diperkuat oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan keputusan Mahkamah Agung yang menolak kasasi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.