JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum anak AG (15), Mangatta Toding Allo, menyayangkan sikap jaksa penuntut umum (JPU) dan majelis hakim yang menolak permintaannya untuk tak menghadirkan sang klien secara langsung di dalam ruang sidang.
Mangatta mengatakan, kehadiran AG secara langsung di dalam ruang sidang pada kasus penganiayaan D (17) dengan terdakwa Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19), hari ini, Selasa (27/6/2023), bakal membuat psikisnya semakin memburuk.
"Kami berangkat dari kepentingan terbaik bagi anak sebagaimana Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) amanatkan, AG sudah cukup berat hukumannya, dengan hadir langsung ke pengadilan tentu akan semakin mempengaruhi psikisnya," ujar dia saat dikonfirmasi.
Baca juga: Anak AG Akan Hadir sebagai Saksi di Sidang Mario Dandy dan Shane Lukas Hari Ini
Padahal, Mangatta mengaku telah mengajukan permohonan kesaksian secara daring sejak satu pekan lalu.
Namun, permohonan itu diabaikan dan tak mendapat respons dari JPU maupun Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
"Klien kami hari ini akan kooperatif hadir memenuhi panggilan. Namun sayangnya, permohonan kami untuk anak AG memberi kesaksian melalui daring atau online masih diabaikan oleh JPU maupun Yang Mulia Hakim Pemeriksa," tutur dia.
Baca juga: Saksi Amanda Batal Hadir dalam Sidang Mario Dandy, Kuasa Hukum: Sakit Batu Ginjal
Mangatta juga tak mengetahui alasan spesifik mengapa sang klien akhirnya tetap harus dihadirkan secara langsung di dalam sidang.
Sebab, surat yang dikirim memang tak mendapat balasan dari seluruh pihak.
"Baik JPU maupun Majelis Hakim telah kami surati sejak minggu lalu. Untuk alasan AG tetap dibawa ke Pengadilan kami tidak diberitahukan," tutup dia.
Adapun AG akan menjadi saksi mahkota dalam persidangan Mario dan Shane.
Berdasarkan informasi dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, sidang dengan agenda pemeriksaan saksi akan dimulai pukul 10.35 WIB.
Untuk diketahui, AG merupakan mantan pacar Mario Dandy Satriyo. Mario adalah anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI, Rafael Alun Trisambodo.
Baca juga: Kuasa Hukum D Sebut Motif Pelecehan Mario Dandy kepada AG Hanya Karangan
Mario menganiaya korban D pada 20 Februari 2023 di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Mario marah karena mendengar kabar dari saksi bernama Amanda (19) yang menyebut AG yang dulu merupakan kekasihnya mendapat perlakuan tidak baik dari korban. Mario lalu menceritakan hal itu kepada temannya, Shane Lukas.
Kemudian, Shane memprovokasi Mario sehingga Mario menganiaya korban sampai koma. Shane dan AG ada di TKP saat penganiayaan berlangsung. Shane juga merekam penganiayaan yang dilakukan Mario.