JAKARTA, KOMPAS.com - Anak AG (15) bakal dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) dalam lanjutan sidang dengan terdakwa Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19), hari ini, Selasa (27/6/2023).
JPU menghadirkan AG sebagai saksi mahkota dalam kasus penganiayaan D (17) pada 20 Februari 2023.
"Agendanya keterangan dari saksi mahkota. Jadi informasi yang saya dapat terakhir AG akan dihadirkan oleh jaksa," ujar kuasa hukum D, Mellisa Anggraini, Senin (26/6/2023) malam.
Baca juga: Dijadwalkan Jadi Saksi Sidang Mario Dandy, Anak AG Belum Terima Surat dari Jaksa
Selain AG, ada satu lagi saksi yang rencananya akan JPU hadirkan dalam persidangan.
Mellisa mengatakan, saksi ini merupakan teman Mario dan sempat dikirimkan potongan gambar penganiayaan D waktu itu.
"Ada saksi yang namanya kalau tidak salah Benni. Dia pernah mendapat video penganiayaan dan dikirim langsung oleh Mario," tutur dia.
Sementara itu, mantan pacar Mario, Anastasia Pretya Amanda (19) dan paman D yang bernama Rustam Hatala kemungkinan besar tidak akan hadir sebagai saksi.
Baca juga: Bukan Sakit Batu Ginjal, Amanda Saksi Sidang Mario Dandy Hanya Sakit Pinggang dan Sariawan
Mellisa mengungkapkan Amanda masih dalam kondisi sakit dan Rustam masih melaksanakan ibadah haji.
"Info terakhir Amanda masih sakit. Kalau Pak Rustam masih diurus perizinannya oleh jaksa sebelum bersaksi karena yang bersangkutan sedang ibadah haji," imbuh dia.
Untuk diketahui, Mario Dandy Satriyo merupakan anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI, Rafael Alun Trisambodo.
Mario menganiaya korban D pada 20 Februari 2023 di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Baca juga: Ayah D Geram JPU Tak Usut Dugaan Ancaman Penembakan Mario Dandy
Mario marah karena mendengar kabar dari saksi bernama Amanda (19) yang menyebut AG yang dulu merupakan kekasihnya mendapat perlakuan tidak baik dari korban. Mario lalu menceritakan hal itu kepada temannya, Shane Lukas.
Kemudian, Shane memprovokasi Mario sehingga Mario menganiaya korban sampai koma. Shane dan AG ada di TKP saat penganiayaan berlangsung. Shane juga merekam penganiayaan yang dilakukan Mario.
Kini, Shane dan Mario sudah ditetapkan sebagai terdakwa dan ditahan di ruang Lembaga Pemasyarakatan (LP) Salemba, Jakarta Pusat.
Menurut jaksa, Mario Dandy telah melakukan perbuatan sebagaimana diatur dalam Pasal 355 KUHP Ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau ke-2 Pasal 76 C juncto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara itu, Shane juga didakwa dengan dakwaan serupa. Ia didakwa melakukan penganiayaan berat terencana terhadap D bersama Mario Dandy dan anak AG.
Shane didakwa Pasal 353 ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider 355 KUHP Ayat 1 juncto Pasal 56 ayat (2) KUHP atau ke-2 Pasal 76 C juncto Pasal 80 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU No 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.
Khusus AG, hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah memvonis AG dengan hukuman penjara 3,5 tahun. Hakim menyebut, AG terbukti bersalah karena turut serta melakukan penganiayaan berat dengan perencanaan terlebih dahulu terhadap D.
Putusan ini kemudian diperkuat oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan keputusan Mahkamah Agung yang menolak kasasi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.