TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Penganiayaan yang dialami balita berinisial R (4), oleh orangtuanya berinsial AZ dan D, sudah berlangsung sekitar tiga minggu.
Adapun AZ merupakan ibu kandung, sedangkan D sebagai ayah tiri.
Hal itu dikatakan Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak Polres Tangerang Selatan, Iptu Siswanto berdasarkan pengakuan kedua pelaku.
"Kalau pengakuannya dia (AZ dan D) menganiaya dari awal Juni 2023, sudah berlangsung sekitar tiga minggu," kata Siswanto saat dihubungi, Selasa (27/6/2023).
Dalam periode itu, kata Siswanto, AZ dan D memang tak melakukan penganiayaannya setiap hari.
Namun, dapat dipastikan bahwa tindakan kekerasan lebih dari satu kali.
"Jadi gini lho, perbuatan itu kan dilakukan lebih dari sekali sampai akhirnya dibawa ke rumah sakit itu tidak dalam kondisi usai dianiaya. Nah selama proses aniaya itu akhirnya si anak itu mengalami panas atau demam," ucap dia.
Atas perbuatannya, AZ dan D telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka atas tewasnya R. Mereka dijerat Pasal 80 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
"Pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka dengan kami kenakan pasal kekerasan terhadap anak di bawah umur," ucap Siswanto.
Sebelumnya diberitakan, balita berusia empat tahun meninggal di RSU Kota Tangerang Selatan, Sabtu (24/6/2023), dengan tubuh penuh luka.
Baca juga: Balita Tewas Dianiaya Orangtua di Tangsel, Tetangga: Ibunya Bilang Korban Demam dan Pingsan
Kepala Seksi Humas Polres Tangsel Ipda Galih mengungkapkan, balita berjenis kelamin laki-laki itu diduga korban kekerasan.
"Benar, kami telah melakukan penyidikan kasus kekerasan terhadap anak di bawah umur, yang diketahui terjadi pada Selasa (20/6/2023)," ungkap Galih ketika dikonfirmasi, Minggu (25/6/2023).
Pada Selasa lalu, balita tersebut dibawa ke RSU Kota Tangerang Selatan dengan kondisi tubuh penuh luka, sehingga memerlukan perawatan.
Mendengar kabar itu, Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tangsel langsung menangani kasus tersebut.
Baca juga: Balita yang Tewas Dianiaya di Tangsel Baru 3 Bulan Tinggal Bersama Ibu Kandung dan Ayah Tiri
Pada hari yang sama, terduga pelaku berinisial AZ dan D langsung ditangkap, dengan status AZ sebagai ibu kandung dan D sebagai ayah tiri.
"Saat ini sudah kami lakukan penahanan di Polres Tangsel," Galih berujar.
Kasus tersebut saat ini masih diselidiki oleh Unit PPA Satreskrim Polres Tangsel.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.