JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menyebut sidang putusan banding atas vonis yang diajukan AKBP Dody Prawiranegara digelar hari ini, Kamis (6/7/2023) pukul 10.00 WIB.
Eks Kapolres Bukittinggi itu mengajukan banding setelah divonis 17 tahun penjara.
Pejabat Humas PT DKI Jakarta Binsar Pamopo Pakpahan menyampaikan, sidang akan dilakukan di hari yang sama dengan putusan banding mantan Kapolda Sumatera Barat Teddy Minahasa.
"Jadwal persidangan pembacaan putusannya pada hari yang sama dengan persidangan pembacaan putusan perkara pidana banding atas nama terdakwa Teddy Minahasa Putra," ujar Binsar dalam keterangannya, Rabu.
Baca juga: Hari Ini, Sidang Putusan Banding Vonis Teddy Minahasa Digelar di PT DKI
Ia menyatakan lima hakim telah ditunjuk untuk menangani banding atas vonis yang diajukan Dody.
"Majelis Hakim yang menangani perkara banding pidana atas nama Dody Prawiranegara sudah ditunjuk, yaitu sebagai Ketua Majelisnya Mohammad Lutfi," papar Binsar.
Dengan hakim anggota Sirande Palayukan, Teguh Harianto, Yahya Syam, dan Sumpeno.
Sebelumnya, kuasa hukum Dody, Adriel Viari Purba, mengatakan kliennya belum puas dengan vonis majelis hakim. Karena itu, Dody langsung menyatakan mengajukan banding atas putusan majelis hakim pada sidang yang digelar Rabu (10/5/2023).
"Kami lihat sama-sama, Bang Dody sepertinya belum puas dan sepertinya akan lanjut menyatakan banding. Namun, yang lain masih mikir-mikir," ujar Adriel usai persidangan, Rabu.
Baca juga: Jaksa Resmi Ajukan Banding Vonis 17 Tahun AKBP Dody Prawiranegara
Adapun Dody divonis 17 tahun penjara oleh majelis hakim PN Jakarta Barat.
"Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 17 tahun dan denda sebesar Rp 2 miliar," kata Hakim Ketua Jon Sarman Saragih dalam persidangan di PN Jakarta Barat.
"Apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti pidana penjara selama enam bulan," tambah Hakim.
Adapun vonis Dody dalam kasus peredaran narkoba lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum. Jaksa menuntut Dody dihukum 20 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar atas perbuatannya dalam kasus peredaran narkoba.
JPU dalam dakwaannya menyebut Teddy terbukti bekerja sama dengan Dody Prawiranegara, Syamsul Ma'arif, dan Linda Pujiastuti (Anita) untuk menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara penyebaran narkotika.
Baca juga: Teriakan AKBP Dody yang Tak Terima Divonis 17 Tahun Penjara, Langsung Nyatakan Banding...
Dalam persidangan terungkap bahwa Teddy meminta Dody mengambil sabu itu lalu menggantinya dengan tawas