DEPOK, KOMPAS.com - Seorang pria yang menjadi tahanan Mapolres Metro Depok meninggal dunia pada Minggu (9/7/2023).
Wakil Kasatreskrim Polres Metro Depok AKP Nirwan Pohan berujar, tahanan yang meninggal berinisial AR (51).
"Korbannya adalah saudara AR, usia 51 tahun," tuturnya di Mapolres Metro Depok, Jawa Barat, Senin (10/7/2023).
Ia menyebutkan, AR merupakan pelaku kasus pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri.
Baca juga: Aksi Pemerkosa Bocah SD di Ciputat: Pernah Cabuli Anak Lain di Masjid Depok
Kata Nirwan, berdasar pemeriksaan, AR meninggal karena dianiaya rekan satu sel tahanannya.
Total ada delapan tahanan yang menjadi tersangka penganiayaan AR.
Menurut Nirwan, AR dianaya di ruang tahanan Mapolres Metro Depok pada Minggu kemarin.
"Peristiwa ini (penganiayaan terhadap AR) terjadi di dalam kamar tahanan," tutur Nirwan.
"Pelakunya adalah MY, EAN, FA, AN, A, N, MN, dan FNA," lanjutnya.
Nirwan menambahkan, kedelapan tersangka penganiayaan itu disangkakan Pasal 170 KUHP dan/atau Pasal 351 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.