JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Hakim Ketua Alimin Ribut Sudjono meminta orangtua terdakwa Mario Dandy Satriyo (20) untuk hadir dalam sidang lanjutan kasus penganiayaan D (17).
Kehadiran kedua orangtua terdakwa itu diperlukan guna membahas permohonan restitusi atau ganti kerugian yang harus dibayarkan Mario Dandy kepada korban.
Permintaan itu disampaikan Hakim Alimin kepada kuasa hukum Mario dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Jakarta Selatan, Selasa (18/7/2023).
"Ini kan permohonan (restitusi) dari jaksa penuntut umum, saudara bisa mengajukan segini sanggupnya. Kami juga berharap, karena saudara di persidangan, melalui penasihat hukum, kalau ibunya dapat dihadirkan," kata Alimin di ruang sidang Prof Oemar Adji Seno di
Baca juga: Mario Dandy Akui Gunakan Ponsel Saat Diperiksa di Polsek Pesanggrahan
Alimin mempersilakan apabila ayah Mario, Rafael Alun Trisambodo, yang kini tengah ditahan di rutan KPK, juga bisa ikut membahas persoalan restitusi tersebut meski melalui aplikasi tatap muka zoom.
"Ibu (yang diminta hadir), karena bapaknya kan kita tahu sendiri. Kalau bisa dihadirkan tidak masalah. Zoom meeting juga kalau memungkinkan. Saudara bisa komunikasi dengan penasihat saudara. Apakah ibunya perlu hadir atau bapaknya melalui zoom meeting," jelas Alimin.
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sebelumnya mengajukan, restitusi yang harus dibayarkan Mario Dandy Satriyo atas penganiayaan D mencapai lebih dari Rp 100 miliar.
"Jadi, itu kami perhitungkan dari medisnya dia, biaya perawatan selama di rumah sakit," kata Wakil Ketua LPSK Susilaningtyas dilansir dari Antara, Kamis (15/6/2023).
Baca juga: Ahli: Restitusi Rp 120 Miliar Tidak Bisa Dibebankan ke Orangtua Mario Dandy, kecuali Sukarela
Susi menjelaskan, perawatan rumah sakit itu meliputi transportasi, konsumsi, termasuk biaya keluarga saat mengurus D saat di rumah sakit maupun proses hukum.
"Kemudian, kami juga memperhitungkan kehilangan penghasilan orangtuanya ketika mengurus D. Pada awal-awal orangtuanya malah meninggalkan pekerjaan," katanya.
Lebih lanjut, LPSK juga memperhitungkan penderitaan D berdasarkan analisis dokter yang tidak bisa normal kembali sehingga harus menjalani perawatan di rumah.
Terlebih, penderitaan D juga ditambah dengan kondisinya yang sulit sekolah. Atas kondisi itu, kata Susi, masa muda D untuk mengenyam pendidikan menjadi hilang.
Baca juga: Kuasa Hukum Mario Dandy Sebut Restitusi Rp 120 Miliar Bukan Kewajiban Orangtua Terdakwa
Kemudian, juga akan dimasukkan biaya bantuan hukum mengikuti Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Permohonan dan Pemberian Restitusi dan Kompensasi Kepada Korban Tindak Pidana.
Nantinya, disebutkan ada kemungkinan jika ada situasi perkembangan tertentu mengenai restitusi ini maka akan direvisi kembali.
"Hasil perhitungan sementara ini sudah kami sampaikan ke penyidik, lalu juga ke JPU (jaksa penuntut umum) untuk dimasukkan surat tuntutannya kepada majelis hakim," tutupnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.