Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mario Teguh Mengaku Lebih Dulu Gugat Pelapornya ke PN Jaksel

Kompas.com - 22/07/2023, 20:13 WIB
Firda Janati,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Motivator Mario Teguh mengaku mengajukan gugatan terhadap pihak pelapor, Sunyoto Indra Prayitno ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 17 Juli.

Gugatan itu diajukan sebelum Sunyoto melaporkan Mario Teguh atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana Rp 5 miliar pada 19 Juli 2023.

Kuasa hukum Mario Teguh, Willy Lesmana Putra menuturkan, kliennya mengajukan gugatan atas perbuatan melawan hukum mengenai keaslian atau asal usul produk kecantikan milik Sunyoto.

"Jadi terkait perkembangan gugatan yang pasti gugatan perbuatan melawan hukum yang diajukan Bu Linna itu sedang berproses masih berjalan," ujar Willy Lesmana Putra di Jakarta Pusat, Sabtu (22/7/2023).

Baca juga: Bantah Jadi Brand Ambassador Skin Care, Mario Teguh Beberkan Isi Kontrak Kerja Sama

Sampai sekarang, gugatan telah masuk tahap mediasi. Namun, Willy tidak membeberkan hasilnya.

Terlepas dari hasil mediasi yang telah dilakukan, kata Willy, kliennya tetap berpatok terhadap gugatannya.

"Mediasi sudah terjadi dan saya tidak sedikit pun kurang atau lebih dari gugatan saya. Jadi gugatan itu tidak saya kurangi tidak dilebihkan. Artinya lanjut jalan terus," ujar dia.

Istri Mario Teguh, Linna Susanto mengaku telah mengajukan gugatan atas perbuatan pelapor yang melawan hukum.

Menurut dia, skin care yang disebut-sebut berasal dari Negeri Sakura itu ternyata diproduksi di daerah Cibinong, Kabupaten Bogor.

Baca juga: Alasan Mario Teguh Sempat Memilih Bungkam Dituding Lakukan Penipuan Rp 5 Miliar

Selain perbuatan melawan hukum, Linna menggugat pelapor atas dugaan tindakan pemerasan terhadapnya dan sang suami.

"Saya melakukan gugatan atas kasus dugaan perbuatan melawan hukum mengenai asal usul produk, keamanan, dan kesehatan dari produk yang tidak dikabarkan, serta dugaan pemerasan karena meminta hal yang sudah menjadi hak saya," ujar dia.

Hak yang dimaksud Linna yakni pembayaran selama ia dan suaminya mendampingi pelapor mempromodikan produk sesuai kontrak kerja sama.

Mario Teguh dilaporkan oke Polda Metro Jaya atas dugaan penipuan dan penggelapan dengan nilai kerugian mencapai Rp 5 miliar.

Laporan itu tercatat dengan nomor LP/B/3505/V/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA pada 19 Juni 2023.


Mario Teguh menjanjikan produk milik korban akan terjual banyak di luar negeri. Dia meyakinkan korban dengan iming-iming ratusan ribu agen menjadi reseller produk.

Halaman:


Terkini Lainnya

Polisi Dalami Peran Belasan Saksi Dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP yang Dianiaya Senior

Polisi Dalami Peran Belasan Saksi Dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Kepada Kapolres Jaktim, Warga Klender Keluhkan Aksi Lempar Petasan dan Tawuran

Kepada Kapolres Jaktim, Warga Klender Keluhkan Aksi Lempar Petasan dan Tawuran

Megapolitan
Belasan Taruna Jadi Saksi dalam Prarekonstruksi Kasus Tewasnya Junior STIP

Belasan Taruna Jadi Saksi dalam Prarekonstruksi Kasus Tewasnya Junior STIP

Megapolitan
Polisi Tangkap Lebih dari 1 Orang Terkait Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Polisi Tangkap Lebih dari 1 Orang Terkait Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Megapolitan
RTH Tubagus Angke Dirapikan, Pedagang Minuman Harap Bisa Tetap Mangkal

RTH Tubagus Angke Dirapikan, Pedagang Minuman Harap Bisa Tetap Mangkal

Megapolitan
Prarekonstruksi Kasus Penganiayaan Taruna STIP Digelar hingga 4 Jam

Prarekonstruksi Kasus Penganiayaan Taruna STIP Digelar hingga 4 Jam

Megapolitan
Masih Bonyok, Maling Motor di Tebet Belum Bisa Diperiksa Polisi

Masih Bonyok, Maling Motor di Tebet Belum Bisa Diperiksa Polisi

Megapolitan
Cegah Prostitusi, RTH Tubagus Angke Kini Dipasangi Lampu Sorot

Cegah Prostitusi, RTH Tubagus Angke Kini Dipasangi Lampu Sorot

Megapolitan
Balita yang Jasadnya Ditemukan di Selokan Matraman Tewas karena Terperosok dan Terbawa Arus

Balita yang Jasadnya Ditemukan di Selokan Matraman Tewas karena Terperosok dan Terbawa Arus

Megapolitan
PDI-P Buka Penjaringan Cagub dan Cawagub Jakarta hingga 20 Mei 2024

PDI-P Buka Penjaringan Cagub dan Cawagub Jakarta hingga 20 Mei 2024

Megapolitan
Kuota Haji Kota Tangsel Capai 1.242 Jemaah, Pemberangkatan Dibagi 2 Gelombang

Kuota Haji Kota Tangsel Capai 1.242 Jemaah, Pemberangkatan Dibagi 2 Gelombang

Megapolitan
Paniknya Mahasiswa di Tangsel, Kontrakan Digeruduk Warga saat Sedang Beribadah

Paniknya Mahasiswa di Tangsel, Kontrakan Digeruduk Warga saat Sedang Beribadah

Megapolitan
Jasad Balita Tersangkut di Selokan Matraman, Orangtua Sempat Lapor Kehilangan

Jasad Balita Tersangkut di Selokan Matraman, Orangtua Sempat Lapor Kehilangan

Megapolitan
Jasad Balita di Matraman Ditemukan Warga Saat Bersihkan Selokan, Ternyata Sudah 3 Hari Hilang

Jasad Balita di Matraman Ditemukan Warga Saat Bersihkan Selokan, Ternyata Sudah 3 Hari Hilang

Megapolitan
Polisi Ungkap Penyebab Mahasiswa di Tangsel Bertikai dengan Warga Saat Beribadah

Polisi Ungkap Penyebab Mahasiswa di Tangsel Bertikai dengan Warga Saat Beribadah

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com