JAKARTA, KOMPAS.com - Anak dari terpidana mati kasus pembunuhan Brigadir Yoshua Hutabarat, Ferdy Sambo, baru saja lulus dari SMA Taruna Nusantara Magelang pada 6 Mei 2023.
Kini Tribrata Putra, anak dari pasangan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, juga dinyatakan lolos masuk Akademi Polisi (Akpol) 2023.
Mengetahui hal itu, peneliti ASA Indonesia Institute, Reza Indragiri Amriel berujar, Tribrata harus punya kesungguhan hati untuk 'membayar' jasa Ketua Umum Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Seto Mulyadi.
Baca juga: Anak Ferdy Sambo Lolos Masuk Akpol 2023, Pengamat: Dia Punya Daya Lenting dalam Situasi Kritis
"Yaitu, dengan menjadi polisi sahabat anak. Ini sesuai dengan salah satu kampanye Kak Seto dan Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI), yaitu Polsanak," ucap Reza pada Kompas.com, Rabu (26/7/2023).
Menurut Reza, hal ini dilakukan lantaran keberhasilan Tribata lolos Akpol 2023 tak lepas dari peran Seto Mulyadi atau yang akrab disapa Kak Seto.
Menurut Reza, saat itu Seto berpegang teguh bahwa anak-anak berhak dilindungi dari tindak kekerasan dan diskriminasi dalam kasus Ferdy Sambo.
Dengan komitmen tersebut, publik berasumsi bahwa resiliensi Tribata juga dihasilkan dari keberpihakan Kak Seto pada anak-anak, tak terkecuali anak-anak Ferdy Sambo.
Baca juga: Setahun Kasus Brigadir J dan Upaya Ferdy Sambo Lolos dari Hukuman Mati...
"Berkat kepedulian yang Kak Seto berikan, anak-anak tetap mampu beradaptasi bahkan berprestasi," ucap Reza.
Seperti diketahui, mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo divonis hukuman mati dalam kasus pembunuhan berencana terhadap eks ajudannya.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menilai, Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).
Majelis hakim Menjatuhkan terdakwa dengan pidana mati. Padahal, jaksa penuntut umum menuntut agar Sambo dijatuhi pidana penjara seumur hidup.
Baca juga: Setahun Kasus Brigadir J: Murka dan Drama Air Mata Ferdy Sambo Kelabuhi Anak Buah...
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Brigadir J yang direncanakan terlebih dahulu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.