Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kakak Adik Terdakwa Kasus Perpajakan Himpun Pajak dari Perusahaan, tapi Tak Disetor ke Negara

Kompas.com - 27/07/2023, 13:28 WIB
Muhammad Naufal,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

DEPOK, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Depok mengungkapkan modus operandi kakak beradik terdakwa kasus perpajakan, yakni Achmad Arief Sardjono (AAS) dan Achmad Arief Martono (AAM).

AAS merupakan eks Direktur Utama (dirut) PT Timbul Mas Raya (TMR) dan AAM merupakan eks Dirut PT Arief Mitra Raya (AMR).

"Modus operandi para terdakwa yang sebenarnya kakak beradik, tapi mereka memiliki dua bidang usaha yang berbeda," ujar Kepala Kejari Kota Depok Mia Banulita di kantor Kejari Kota Depok, Kamis (27/7/2023).

Baca juga: 2 Terdakwa Kasus Perpajakan Kembalikan Uang Rp 3,194 Miliar ke Kejari Depok

Ia menyebutkan, AAS melalui PT TMR memungut pajak dari tujuh perusahaan yang menggunakan jasa perusahaannya.

PT TMR merupakan perusahaan yang bergerak di bidang jasa pengangkutan hasil tambang batu bara.

Pungutan pajak PT TMR kepada tujuh perusahaan itu dilakukan mulai Januari 2018-Desember 2019.

Menurut Mia, selama berbulan-bulan itu, PT TMR mengumpulkan pajak Rp 2,3 miliar.

"(Kemudian), PT AMR juga melakukan pungutan pajak terhadap perusahaan yang menggunakan jasa perusahaan tersebut," tutur dia.

Baca juga: Saat Dua Mobil Jadi Korban Pelemparan Batu di Margonda Depok...

PT AMR merupakan perusahaan yang bergerak di bidang jasa logistik dan pengiriman barang.

Pungutan pajak PT AMR dilakukan mulai Februari-Desember 2017. Selama berbulan-bulan, PT AMR mengumpulkan pajak Rp 890 juta.

Dengan demikian, total pajak yang dikumpulkan AAS dan AAM adalah Rp 3,194 miliar.

Mia menyebutkan, AAS dan AAM tidak menyetorkan pungutan pajak itu ke kas negara.

"Nah, dua perbuatan yang dilakukan kedua terdakwa (AAS-AAM) ini menyebabkan terjadinya kerugian negara dari sektor pajak pertambahan nilai (PPN)," ucap dia.

Diberitakan sebelumnya, Kejari Kota Depok menerima Rp 3,194 miliar dari AAS dan AAM pada Selasa ini.

Baca juga: BPKP Belum Terima Permohonan Audit JIS dari Pemprov DKI

Kasus perpajakan AAS dan AMR masih bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok.

Usai kasus tersebut berkekuatan hukum tetap (inkracht), Kejari Kota Depok bakal menyerahkan Rp 3,194 miliar itu ke kas negara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Usahanya Ditutup Paksa, Pemilik Restoran di Kebon Jeruk Bakal Tempuh Jalur Hukum jika Upaya Mediasi Gagal

Usahanya Ditutup Paksa, Pemilik Restoran di Kebon Jeruk Bakal Tempuh Jalur Hukum jika Upaya Mediasi Gagal

Megapolitan
Aktor Utama Pabrik Narkoba di Bogor Masih Buron, Polisi: Sampai Lubang Semut Pun Kami Cari

Aktor Utama Pabrik Narkoba di Bogor Masih Buron, Polisi: Sampai Lubang Semut Pun Kami Cari

Megapolitan
Polisi Amankan 8 Orang Terkait Kasus Pembacokan Remaja di Depok, 4 Ditetapkan Tersangka

Polisi Amankan 8 Orang Terkait Kasus Pembacokan Remaja di Depok, 4 Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Bukan Melompat, Disdik DKI Sebut Siswa SMP Jaksel Terpeleset dari Lantai 3

Bukan Melompat, Disdik DKI Sebut Siswa SMP Jaksel Terpeleset dari Lantai 3

Megapolitan
Insiden Siswa SMP Lompat dari Lantai 3, KPAI Minta Disdik DKI Pasang Sarana Keselamatan di Sekolah

Insiden Siswa SMP Lompat dari Lantai 3, KPAI Minta Disdik DKI Pasang Sarana Keselamatan di Sekolah

Megapolitan
3 Saksi Diperiksa Polisi dalam Kasus Dugaan Penistaan Agama yang Jerat Pejabat Kemenhub

3 Saksi Diperiksa Polisi dalam Kasus Dugaan Penistaan Agama yang Jerat Pejabat Kemenhub

Megapolitan
Seorang Pria Tewas Tertabrak Kereta di Matraman

Seorang Pria Tewas Tertabrak Kereta di Matraman

Megapolitan
Disdik DKI Bantah Siswa di Jaksel Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah karena Dirundung

Disdik DKI Bantah Siswa di Jaksel Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah karena Dirundung

Megapolitan
BNN Masih Koordinasi dengan Filipina Soal Penjemputan Gembong Narkoba Johan Gregor Hass

BNN Masih Koordinasi dengan Filipina Soal Penjemputan Gembong Narkoba Johan Gregor Hass

Megapolitan
Polisi Minta Keterangan MUI, GBI, dan Kemenag Terkait Kasus Dugaan Penistaan Agama Pendeta Gilbert

Polisi Minta Keterangan MUI, GBI, dan Kemenag Terkait Kasus Dugaan Penistaan Agama Pendeta Gilbert

Megapolitan
Walkot Depok: Bukan Cuma Spanduk Supian Suri yang Kami Copot...

Walkot Depok: Bukan Cuma Spanduk Supian Suri yang Kami Copot...

Megapolitan
Satpol PP Copot Spanduk Supian Suri, Walkot Depok: Demi Allah, Saya Enggak Nyuruh

Satpol PP Copot Spanduk Supian Suri, Walkot Depok: Demi Allah, Saya Enggak Nyuruh

Megapolitan
Polisi Bakal Panggil Indonesia Flying Club untuk Mengetahui Penyebab Jatuhnya Pesawat di BSD

Polisi Bakal Panggil Indonesia Flying Club untuk Mengetahui Penyebab Jatuhnya Pesawat di BSD

Megapolitan
Siswi SLB di Jakbar Dicabuli hingga Hamil, KPAI Siapkan Juru Bahasa Isyarat dan Pendampingan

Siswi SLB di Jakbar Dicabuli hingga Hamil, KPAI Siapkan Juru Bahasa Isyarat dan Pendampingan

Megapolitan
Ada Pembangunan Saluran Penghubung di Jalan Raya Bogor, Rekayasa Lalu Lintas Diterapkan

Ada Pembangunan Saluran Penghubung di Jalan Raya Bogor, Rekayasa Lalu Lintas Diterapkan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com