DEPOK, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Depok mengungkapkan modus operandi kakak beradik terdakwa kasus perpajakan, yakni Achmad Arief Sardjono (AAS) dan Achmad Arief Martono (AAM).
AAS merupakan eks Direktur Utama (dirut) PT Timbul Mas Raya (TMR) dan AAM merupakan eks Dirut PT Arief Mitra Raya (AMR).
"Modus operandi para terdakwa yang sebenarnya kakak beradik, tapi mereka memiliki dua bidang usaha yang berbeda," ujar Kepala Kejari Kota Depok Mia Banulita di kantor Kejari Kota Depok, Kamis (27/7/2023).
Ia menyebutkan, AAS melalui PT TMR memungut pajak dari tujuh perusahaan yang menggunakan jasa perusahaannya.
PT TMR merupakan perusahaan yang bergerak di bidang jasa pengangkutan hasil tambang batu bara.
Pungutan pajak PT TMR kepada tujuh perusahaan itu dilakukan mulai Januari 2018-Desember 2019.
Menurut Mia, selama berbulan-bulan itu, PT TMR mengumpulkan pajak Rp 2,3 miliar.
"(Kemudian), PT AMR juga melakukan pungutan pajak terhadap perusahaan yang menggunakan jasa perusahaan tersebut," tutur dia.
PT AMR merupakan perusahaan yang bergerak di bidang jasa logistik dan pengiriman barang.
Pungutan pajak PT AMR dilakukan mulai Februari-Desember 2017. Selama berbulan-bulan, PT AMR mengumpulkan pajak Rp 890 juta.
Dengan demikian, total pajak yang dikumpulkan AAS dan AAM adalah Rp 3,194 miliar.
Mia menyebutkan, AAS dan AAM tidak menyetorkan pungutan pajak itu ke kas negara.
"Nah, dua perbuatan yang dilakukan kedua terdakwa (AAS-AAM) ini menyebabkan terjadinya kerugian negara dari sektor pajak pertambahan nilai (PPN)," ucap dia.
Diberitakan sebelumnya, Kejari Kota Depok menerima Rp 3,194 miliar dari AAS dan AAM pada Selasa ini.
Kasus perpajakan AAS dan AMR masih bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok.
Usai kasus tersebut berkekuatan hukum tetap (inkracht), Kejari Kota Depok bakal menyerahkan Rp 3,194 miliar itu ke kas negara.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/07/27/13281311/kakak-adik-terdakwa-kasus-perpajakan-himpun-pajak-dari-perusahaan-tapi