Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tertangkapnya Dua Pencuri Motor di Babelan, Sudah Beraksi Satu Tahun sampai Bisa Beli Mobil

Kompas.com - 27/07/2023, 21:41 WIB
Abdul Haris Maulana

Editor

KABUPATEN BEKASI, KOMPAS.com - Kepolisian sektor Babelan menangkap dua maling sepeda motor berinsial R dan D. Keduanya ditangkap usai menjalankan aksinya pada Sabtu (24/6/2023) lalu.

Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi mengatakan, R dan D kerap beraksi di sejumlah wilayah Tarumajaya dan Bekasi.

"Tempat kejadian ada di lima lokasi, yakni di Babelan dan Tarumajaya, sepanjang tahun ini," ucap Twedi di Polsek Babelan kepada wartawan, Rabu (26/7/2023).

Beraksi setahun, incar motor yang terparkir di toko

Baca juga: Beraksi di Sejumlah Kabupaten Bekasi, Dua Maling Spesialis Kendaraan Bermotor Ditangkap Polisi

Twedi menuturkan, kedua tersangka diketahui telah beraksi dalam kurun waktu satu tahun.

Dalam menjalankan aksinya, R dan D selalu mengincar sepeda motor yang terparkir di suatu toko.

Saat pengawasan dari lingkungan sekitar lengah, keduanya langsung bergegas menggasak motor yang terparkir.

"Modus operandinya, pelaku menyasar pada saat ada kendaraan motor yang terparkir di depan toko. Jadi, satu orang pelaku menunggu di kendaraan, yang satu lagi beraksi dengan cara merusak lubang kunci," ungkap Twedi.

Beli mobil

Baca juga: Setahun Mencuri Motor, Dua Bandit di Babelan Pakai Hasil Kejahatan untuk Beli Mobil

Twedi mengungkapkan, R dan D bisa membeli sebuah mobil dari hasil kejahatannya. Adapun mobil tersebut telah disita polisi.

"Jadi, mobil ini (Daihatsu Sigra) merupakan hasil dari pelaku menjual motor-motor yang dicuri, kemudian dijual dan dibelikan mobil Sigra itu," jelas Twedi.

Untuk diketahui, setiap satu sepeda motor yang dicuri R dan D dijual dengan harga Rp 2-3 juta.

Sistem penjualannya pun dilakukan melalui cash on delivery (COD) atau biasa dikenal dengan berjanjian dan bertemu calon pembelinya.

Terancam penjara lebih dari 7 tahun

Baca juga: Duo Bandit di Babelan Sudah Setahun Beraksi, Motor Curian Dijual untuk Beli Mobil

Akibat perbuatan yang dilakukan, R dan D kini terancam hukuman lebih dari 7 tahun penjara.

"Pelaku terancam akan dijerat dengan Pasal 363 Ayat 1 tentang Pencurian Disertai Pemberatan dan terancam 7 hingga 9 tahun hukuman penjara," tutur Twedi.

(Penulis: Joy Andre | Editor: Irfan Maullana, Jessi Carina).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Masih Bonyok, Maling Motor di Tebet Belum Bisa Diperiksa Polisi

Masih Bonyok, Maling Motor di Tebet Belum Bisa Diperiksa Polisi

Megapolitan
Cegah Prostitusi, RTH Tubagus Angke Kini Dipasangi Lampu Sorot

Cegah Prostitusi, RTH Tubagus Angke Kini Dipasangi Lampu Sorot

Megapolitan
Balita yang Jasadnya Ditemukan di Selokan Matraman Tewas karena Terperosok dan Terbawa Arus

Balita yang Jasadnya Ditemukan di Selokan Matraman Tewas karena Terperosok dan Terbawa Arus

Megapolitan
PDI-P Buka Penjaringan Cagub dan Cawagub Jakarta hingga 20 Mei 2024

PDI-P Buka Penjaringan Cagub dan Cawagub Jakarta hingga 20 Mei 2024

Megapolitan
Kuota Haji Kota Tangsel Capai 1.242 Jemaah, Pemberangkatan Dibagi 2 Gelombang

Kuota Haji Kota Tangsel Capai 1.242 Jemaah, Pemberangkatan Dibagi 2 Gelombang

Megapolitan
Paniknya Mahasiswa di Tangsel, Kontrakan Digeruduk Warga saat Sedang Beribadah

Paniknya Mahasiswa di Tangsel, Kontrakan Digeruduk Warga saat Sedang Beribadah

Megapolitan
Jasad Balita Tersangkut di Selokan Matraman, Orangtua Sempat Lapor Kehilangan

Jasad Balita Tersangkut di Selokan Matraman, Orangtua Sempat Lapor Kehilangan

Megapolitan
Jasad Balita di Matraman Ditemukan Warga Saat Bersihkan Selokan, Ternyata Sudah 3 Hari Hilang

Jasad Balita di Matraman Ditemukan Warga Saat Bersihkan Selokan, Ternyata Sudah 3 Hari Hilang

Megapolitan
Polisi Ungkap Penyebab Mahasiswa di Tangsel Bertikai dengan Warga Saat Beribadah

Polisi Ungkap Penyebab Mahasiswa di Tangsel Bertikai dengan Warga Saat Beribadah

Megapolitan
KPU DKI Pastikan Keamanan Data 618.000 KTP yang Dikumpulkan untuk Syarat Dukung Cagub Independen

KPU DKI Pastikan Keamanan Data 618.000 KTP yang Dikumpulkan untuk Syarat Dukung Cagub Independen

Megapolitan
Ketua RW: Aktivitas Ibadah yang Dilakukan Mahasiswa di Tangsel Sudah Dikeluhkan Warga

Ketua RW: Aktivitas Ibadah yang Dilakukan Mahasiswa di Tangsel Sudah Dikeluhkan Warga

Megapolitan
Pemilik Warteg Kesal, Pria yang Bayar Makanan Sesukanya 'Nyentong' Nasi Sendiri

Pemilik Warteg Kesal, Pria yang Bayar Makanan Sesukanya "Nyentong" Nasi Sendiri

Megapolitan
Hampir Dua Pekan, Preman yang Hancurkan Gerobak Bubur di Jatinegara Masih Buron

Hampir Dua Pekan, Preman yang Hancurkan Gerobak Bubur di Jatinegara Masih Buron

Megapolitan
Warga Bogor yang Rumahnya Ambruk akibat Longsor Bakal Disewakan Tempat Tinggal Sementara

Warga Bogor yang Rumahnya Ambruk akibat Longsor Bakal Disewakan Tempat Tinggal Sementara

Megapolitan
Jelang Kedatangan Jemaah, Asrama Haji Embarkasi Jakarta Mulai Berbenah

Jelang Kedatangan Jemaah, Asrama Haji Embarkasi Jakarta Mulai Berbenah

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com