KABUPATEN BEKASI, KOMPAS.com - Dua maling sepeda motor berinisial R dan D, ditangkap kepolisian sektor Babelan usai beraksi di sejumlah wilayah Tarumajaya dan Bekasi.
"Tempat kejadian ada di lima lokasi, yakni di Babelan dan Tarumajaya, sepanjang tahun ini," ucap Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi di Polsek Babelan kepada wartawan, Rabu (26/7/2023).
Dari tangan tersangka, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu lembar STNK, satu unit sepeda motor Honsa Beat hitam, satu mobil Daihatsu Sigra, dua buah mata kunci, jaket hijau, dan celana panjang biru.
Baca juga: Pencuri Mobil Pikap di Bekasi Diduga Pakai Pelat Nomor Palsu
Twedi menuturkan, dua bandit itu selalu mengincar sepeda motor yang terparkir di suatu toko. Ketika pengawasan dari lingkungan sekitar lengah, mereka kemudian beraksi.
"Modus operandinya, pelaku menyasar pada saat ada kendaraan motor yang terparkir di depan toko. Jadi, satu orang pelaku menunggu di kendaraan, yang satu lagi beraksi dengan cara merusak lubang kunci," ungkap Twedi.
Untuk setiap satu motor curian, kata Twedi, pelaku menjualnya dengan harga Rp 2-3 juta.
Baca juga: Nasib Malang Warga di Bogor, Duel Lawan Pelaku Curanmor Berujung Tangan Putus
Dari hasil curiannya, mereka pun bisa membeli satu unit mobil.
"Jadi, mobil ini merupakan hasil dari pelaku menjual motor-motor yang dicuri, kemudian dijual dan dibelikan mobil Sigra itu," jelas Twedi.
Akibat perbuatannya, pelaku kini terancam dijerat dengan Pasal 363 Ayat 1 tentang Pencurian Disertai Pemberatan dan terancam 7 hingga 9 tahun hukuman penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.