JAKARTA, KOMPAS.com - Partai politik diminta tidak memasang atribut dalam bentuk apa pun di ruas jalan protokol DKI Jakarta menjelang pelaksanaan ASEAN Indo Pacific Forum (AIPF) pada 5-7 September 2023.
Kepala Badan Kesbangpol DKI Jakarta Taufan Bakri menjelaskan, hal itu berdasarkan hasil rapat koordinasi bersama KPU Provinsi DKI Jakarta dan pemangku kepentingan terkait.
"Pemerintah Provinsi DKI Jakarta ingin mengajak partai politik untuk berpartisipasi dalam penyelenggaraan ASEAN Forum pada tanggal 5 -7 September 2023," ujar Bakri, Senin (31/7/2023).
"Dengan cara tidak memasang bendera dan atribut partai politik di daerah protokol. Hal ini dengan tujuan menjaga keindahan kota menjelang pelaksanaan ASEAN Forum,” sambungnya.
Sementara itu, Ketua KPU DKI Jakarta Wahyu Dinata mengatakan, pemasangan bendera dan atribut kampanye secara terbuka diperbolehkan 25 hari setelah ditetapkannya masa kampanye.
Berdasarkan PKPU Nomor 15 Tahun 2023, kampanye baru diperbolehkan pada 28 November 2023 sampai dengan 10 Februari 2024.
“Sebelum masa kampanye, maka KPU tidak berwenang untuk mencopot atribut partai politik. Hal itu menjadi kewenangan dari Pemprov DKI Jakarta,” ujar Wahyu.
Baca juga: Sodetan Kelar, Kini Jokowi Minta Heru Budi Selesaikan Normalisasi Kali Ciliwung
Dalam proses penertiban maupun sosialisasi mengenai kampanye, KPU DKI Jakarta akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah.
“KPU DKI Jakarta akan berkoordinasi Pemerintah Daerah, Satpol PP, dan badan-badan terkait agar semua pihak, terutama partai politik, agar dapat melaksanakan himbauan ini,” pungkasnya.
Untuk diketahui, pemungutan suara pemilihan presiden dan anggota legislatif akan digelar serentak pada 14 Februari 2024. Sementara pemilihan kepala daerah (pilkada) 2024 akan digelar pada 27 November 2024.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.