JAKARTA, KOMPAS.com- Sanksi untuk Kepala Suku Dinas (Kasudin) Sumber Daya Air (SDA) Jakarta Pusat, Mustajab karena pelanggaran memboyong pasukan biru ke Bekasi, Jawa Barat, belum ditetapkan.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas SDA DKI Jakarta, Ika Agustin Ningrum saat dikonfirmasi terkait sanksi itu justru meminta awak media untuk bersabar.
"Sabar sayang, berdoa dulu," ujar Ika kepada wartawan seiring tawa.
Saat kembali ditekankan apakah sanksi ringan atau berat yang akan diberikan Dinas SDA DKI kepada Mustajab, Ika kembali tak menjawab.
Baca juga: Berawal dari Pasukan Biru di Bekasi, Kasudin SDA Jakpus Kena Sanksi Buntut Salah Gunakan Wewenang
"Sabar ya," ucap Ika.
Sebelumnya, Inspektur DKI Jakarta Syaefuloh Hidayat mengatakan, sanksi untuk Mustajab akan ditentukan oleh Kepala Dinas DKI Jakarta.
Inspektorat DKI sebelumnya telah memeriksa Mustajab terkait dugaan penyalahgunaan wewenang.
Mustajab diduga memboyong petugas SDA Jakarta Pusat untuk membersihkan kawasan perumahan di wilayah Bekasi, Jawa Barat.
"Terkait dengan penjatuhan disiplin itu menjadi kewenangan dari atasan langsung. Posisi inspektorat melakukan pemeriksaan untuk mengetahui apa yang terjadi," ujar Syaefuloh saat dikonfirmasi, Sabtu (29/7/2023).
Baca juga: Inspektorat DKI Sebut Sanksi untuk Kasudin SDA Jakpus Ditentukan Kepala Dinas
"Kemudian, berdasarkan hasil pemeriksaan kami rekomendasikan kepada kepala dinas untuk melakukan tindakan lebih lanjut," katanya lagi.
Syaefuloh mengatakan, tugas Inspektorat DKI hanya memeriksa Mustajab terkait dugaan melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Hasil dari pemeriksaan, Mustajab disebut telah mengakui kesalahan dan mengaku khilaf.
"Iya. Memang yang bersangkutan sudah mengakui kekhilafannya. Oleh sebab itu, kita sudah rekomendasi kepada dinas SDA untuk melakukan langkah langkah sesuai PP 94," ujar Syaefuloh.
Sebelumnya, petugas PJLP Sudin SDA Jakpus dikerahkan untuk membersihkan selokan di perumahan wilayah Jatisampurna, Bekasi.
Belakangan diketahui, mereka diminta untuk bertugas di wilayah kediaman pribadi Mustajab.