JAKARTA, KOMPAS.com - Kecanduan LA (29) terhadap ganja membuat perempuan itu nekat membudidayakan ganja hidroponik di rumahnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, LA yang berprofesi sebagai pengisi SEO website itu mengonsumsi ganja untuk relaksasi dan tidak diperjualbelikan.
"Yang bersangkutan mengakui bahwa awalnya hanya pengguna rutin, hanya konsumsi ganja. Kemudian yang bersangkutan tertarik untuk mencoba menanam sendiri dan ternyata berhasil dengan peralatan-peralatan yang sederhana," kata Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, Akmal saat konferensi pers, Jumat (4/8/2023).
Baca juga: Polisi Ciduk Perempuan yang Tanam Ganja di Lemari Pakaian
LA ditangkap anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat di kediamannya, Perumahan Kedoya Baru Residence Blok D4 RT/RW 14/04 Kedoya Utara, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Ia mendapatkan panduan menanam ganja melalui media sosial (medsos) dan mempelajari otodidak.
LA menumbuhkan tiga pohon ganja di lemari pakaian dengan perlengkapan seadanya.
Ia mulai mempelajari cara menanam ganja sejak Maret 2023.
"Sekarang awal Agustus, berarti kurang lebih empat bulan, dan pertumbuhannya sampai kurang lebih satu meter," ungkap Akmal.
Baca juga: Pakai Narkoba sejak 2011, Pemuda di Kebon Jeruk Kini Malah Tanam Ganja di Rumah
Tanaman terlarang itu dibudidayakan LA secara hidroponik di lemari pakaiannya. Lemari tersebut dilengkapi dengan lampu ultraviolet seadanya di lantai dua rumah sebagai pengganti matahari.
Peralatan-peralatan yang digunakan ada berbagai macam. Termasuk pupuk cair.
"Jadi ini semacam lab mini bagaimana yang bersangkutan melakukan uji coba atau eksperimen. Dari awalnya hanya membeli ganja untuk dikonsumsi kemudian tersangka LA ini," papar Akmal.
LA memperoleh bibit ganja dari temannya yang memesan barang tersebut melalui media sosial.
"Bijinya dibeli secara online jadi salah satu kenalannya. Tapi kenalnya lewat sosial media juga tidak pernah ketemu. Kemudian dikirimkan daun ganja kering berikut bijinya," ucap Akmal lagi.
Atas perbuatannya, LA disangkakan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.