JAKARTA, KOMPAS.com - Altafasalya Ardnika Basya (23), pembunuh mahasiswa Universitas Indonesia (UI) berinisial MNZ (19) pulang dengan tubuh penuh keringat sehari usai mengeksekusi korban.
Hal itu diungkapkan Adha Amin Akbar (22) selaku teman satu kontrakan tersangka.
"Berdasarkan konferensi pers polisi, katanya pembungkusan korban kan berlangsung dua hari. Nah, pada Kamis malam itu dia (tersangka) tiba-tiba buka pintu kamar saya. Dia datang dengan badan penuh keringat," ujar dia di kawasan Kukusan, Depok, Jawa Barat, Minggu (6/8/2023).
Baca juga: Teman Pembunuh Mahasiswa UI Ungkap Keseharian Tersangka, Suka Main Kripto dan Nonton Film Narcos
Akbar menyebut tersangka tak ada maksud yang jelas ketika membuka pintu kamarnya dan sekadar basa-basi.
"Itu pokoknya di atas jam 12 malam. Dia basa-basi dengan badan berkeringat. Terlihat berkeringat karena dia kalau enggak salah pakai baju warna putih. Jadi kelihatan jelas keringatnya," tutur Akbar.
Walau demikian, Akbar mengungkapkan wajah tersangka tak terlihat panik sama sekali.
Mimik wajah tersangka cenderung tenang meski badannya penuh keringat.
"Kalau dari raut wajah sih saya enggak curiga apa-apa. Enggak kelihatan panik juga, tapi ya itu, dia berkeringat saja," imbuh Akbar.
Baca juga: Usai Bunuh Adik Tingkatnya, Mahasiswa UI Buang Sweater Putih Penuh Darah
Sebagai informasi, peristiwa pembunuhan MNZ oleh Altaf terjadi pada Rabu (2/8/2023).
Namun, jenazah korban baru ditemukan pada Jumat (4/8/2023) atau dua hari setelah peristiwa pembunuhan.
Wakil Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKP Nirwan Pohan mengatakan, penemuan jenazah itu bermula saat keluarga korban tak bisa menghubungi MNZ.
Kemudian, salah satu kerabat korban mengunjungi indekos MNZ di Kukusan.
Penjaga indekos dan kerabat korban lantas menemukan jenazah MNZ yang terbungkus plastik hitam di kolong tempat tidur.
Baca juga: Pembunuh Mahasiswa UI Mengaku Rugi Rp 80 Juta Gara-gara Investasi Kripto
Setelah jenazah ditemukan, polisi memeriksa sejumlah saksi dan menangkap Altaf di hari yang sama.
Altaf mengaku membunuh korban untuk merampas barang berharga. Hal itu dilakukan karena pelaku terjerat utang pinjaman online.
Tersangka dijerat dengan pasal berlapis dan terancam hukuman mati.
"(Pasal) 340 dan/atau 338 dan/atau 365," kata Nirwan dalam konferensi pers di Mapolresta Depok, Sabtu (5/8/2023).
"Ancaman hukuman mati atau seumur hidup, paling pendek 20 tahun (penjara)," imbuh dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.