JAKARTA, KOMPAS.com - A, salah satu pelaku penganiayaan yang menewaskan Hasanudin (42) diduga berpindah-pindah tempat demi hindari kejaran polisi.
Hal tersebut dibenarkan Kanit Reskrim Polsek Pademangan Iptu I Gede Gustiyana saat dihubungi Kompas.com pada Selasa (8/8/2023).
Untuk diketahui, empat dari lima petugas keamanan Taman Impian Jaya Ancol kini sudah ditangkap dan ditahan di rumah tahanan Polsek Pademangan. Sementara, satu masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Betul (diduga berpindah-pindah tempat demi hindari kejaran polisi)," ungkap Gustiyana.
Dia juga menyampaikan bahwa penyidik Sat Reskrim Polsek Pademangan menduga A melarikan diri ke sebuah rumah di kampung halamannya, yakni Jawa Timur.
"Masih belum (ditangkap). Kami sudah lidik rumahnya yang di Jawa Timur dan sudah koordinasi dengan petugas," kata Gustiyana.
"Namun sampai saat ini masih belum kembali ke rumah," tuturnya lagi.
Sebelumnya Gustiyana menyampaikan bahwa jajarannya sudah mengidentifikasi A, berikut alamat sementara petugas keamanan yang kini sudah dipecat dari Taman Impian Jaya Ancol itu.
"Untuk alamat sementara kami sudah kantongi, kemudian ciri-ciri pelaku sudah kami kantongi juga. Mohon bantuannya dari media nanti, mudah-mudahan segera kami amankan," ungkap Gustiyana.
Baca juga: Brutalnya Penganiayaan Salah Sasaran Sekuriti Ancol, Suramkan Masa Depan Tiga Anak Hasanudin
Diberitakan sebelumnya, seorang pengunjung Taman Impian Jaya Ancol, Hasanudin (42) menjadi korban penganiayaan brutal dari lima petugas keamanan dari tempat wisata tersebut.
Tindak pidana yang menyebabkan Hasanudin tewas ini dipicu karena seluruh petugas keamanan di Taman Impian Jaya Ancol tengah dipertanyakan kredibilitasnya dalam menjalani pekerjaan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tidak sedikit laporan diterima bahwa banyak terjadi pencurian di area wisata tersebut.
Berangkat dari itu, salah petugas yang merupakan saksi dalam kasus ini mengamankan Hasanudin karena dicurigai sebagai pencuri.
Kendati demikian, petugas itu tidak menemukan barang bukti yang merujuk korban sebagai pelaku tindak pidana.
Baca juga: Polisi Pastikan Hasanudin Bukan Pencuri Seperti yang Dituduhkan Sekuriti Ancol
Tetapi, para pelaku yang di antaranya adalah P (35), H (33), K (43), S (31) dan A (DPO) ini malah menganiaya Hasanudin secara brutal dengan harapan korban mengakui perbuatannya.