Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasa Hukum D Minta Hak Mario Dandy Saat Jadi Terpidana Dicabut jika Tak Bayar Restitusi

Kompas.com - 09/08/2023, 18:00 WIB
Dzaky Nurcahyo,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa penganiaya D (17), Mario Dandy Satriyo (20), tak kunjung membayar restitusi yang dibebankan kepadanya.

Mellisa Anggraini, kuasa hukum D menilai, kelalaian Mario dalam membayar restitusi layak diganjar hukuman lain di luar subsider atau hukuman tambahan.

Salah satunya adalah pencabutan hak-haknya ketika sudah menjadi terpidana nanti.

"Karena tidak ada tanggung jawab moral terkait restitusi, kami berharap hal ini akan menjadi pemberatan lain di luar hukuman tambahan," kata dia saat dikonfirmasi, Rabu (9/8/2023).

Menurut Mellisa, hak Mario yang dinilai layak untuk dicabut adalah hak memperoleh remisi dan asimilasi.

Baca juga: Mario Dandy-Shane Lukas Dituntut Besok, Kuasa Hukum D Harap Jaksa Beri Tuntutan Maksimal

Dengan demikian, Mario tak bisa mendapat banyak potongan masa penjara ketika sudah divonis.

"Kami melihat sangat layak bila Mario Dandy dicabut hak-hak tertentu, dia enggak usah dapat remisi, enggak usah dapat asimilasi, gitu ya," ungkap Mellisa.

Pencabutan kedua hak di atas juga bisa memberikan efek jera tambahan kepada Mario.

Sebab, tidak dibayarnya restitusi menandakan bahwa pelaku secara moral enggan bertanggung jawab dengan luka yang diakibatkan kepada korban.

Sebagai informasi, keluarga D melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menetapkan restitusi sebesar Rp 120 miliar atas penderitaan yang diderita D usai dianiaya Mario Dandy Satriyo pada Februari silam.

Baca juga: Saktinya Mario Dandy, Suruh Shane Lukas Lapor kalau Kena Tilang

Hal itu diungkapkan Tenaga Ahli Penilai Restitusi LPSK, Abdanev Jova, saat dihadirkan sebagai saksi di persidangan dengan terdakwa Mario dan Shane Lukas (19) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (20/6/2023).

"Ada tiga komponen yang menjadi penentu besaran restitusi. Pertama soal kehilangan kekayaan. Kedua soal perawatan medis psikologis dan terakhir perihal penderitaan yang dirasakan korban," ujar dia di dalam ruang sidang.

Berdasarkan perhitungan LPSK, keluarga korban dinilai menderita kehilangan kekayaan mencapai Rp18.162.000.

Kemudian, biaya perawatan medis dan psikologis berada di angka Rp1.315.660.000 atau sekitar Rp1,3 M.

Lalu, komponen terakhir, yang membuat korban menderita menyentuh angka Rp118.140.480.000 atau sekitar Rp118 M.

Baca juga: Ahli Sebut Shane Lukas Bukan Lakukan Pembiaran Saat Temani dan Rekam Penganiayaan D oleh Mario Dandy

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Geliat Pasar Malam di Jakarta: Tempat Nostalgia meski Mulai Dilupakan Masyarakat…

Geliat Pasar Malam di Jakarta: Tempat Nostalgia meski Mulai Dilupakan Masyarakat…

Megapolitan
Kasudindik Jakbar Ingatkan Jangan Ada Saling Tuduh dalam Kasus Dugaan Pemerkosaan Siswi SLB di Kalideres

Kasudindik Jakbar Ingatkan Jangan Ada Saling Tuduh dalam Kasus Dugaan Pemerkosaan Siswi SLB di Kalideres

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Rabu 5 Juni 2024, dan Besokm: Tengah Malam Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Rabu 5 Juni 2024, dan Besokm: Tengah Malam Berawan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Ibu yang Cabuli Anaknya di Tangsel Kerja sebagai Pengamen | Suami BCL Dilaporkan Mantan Istri ke Polisi

[POPULER JABODETABEK] Ibu yang Cabuli Anaknya di Tangsel Kerja sebagai Pengamen | Suami BCL Dilaporkan Mantan Istri ke Polisi

Megapolitan
Lokasi SIM Keliling di Bekasi Juni 2024

Lokasi SIM Keliling di Bekasi Juni 2024

Megapolitan
Seorang Jemaah Haji Asal Tangsel Wafat di Mekkah, Diduga Terkena Serangan Jantung

Seorang Jemaah Haji Asal Tangsel Wafat di Mekkah, Diduga Terkena Serangan Jantung

Megapolitan
Kurang Penghasilan, 2 Jukir Liar Peras dan Tipu Penjual Ayam Goreng di Palmerah

Kurang Penghasilan, 2 Jukir Liar Peras dan Tipu Penjual Ayam Goreng di Palmerah

Megapolitan
DPRD DKI Minta Pengelola Tingkatkan Fasilitas MRT, LRT, dan Transjakarta

DPRD DKI Minta Pengelola Tingkatkan Fasilitas MRT, LRT, dan Transjakarta

Megapolitan
Jukir di Cipayung Jadi Tersangka karena Setubuhi 2 Anak Tiri Berulang Kali

Jukir di Cipayung Jadi Tersangka karena Setubuhi 2 Anak Tiri Berulang Kali

Megapolitan
Duduk Perkara Kasus Penggelapan Uang Rp 6,9 Miliar yang Menjerat Suami BCL

Duduk Perkara Kasus Penggelapan Uang Rp 6,9 Miliar yang Menjerat Suami BCL

Megapolitan
Peras Penjual Ayam Goreng Modus Tukar Receh, Pelaku Sudah Incar Kios Korban

Peras Penjual Ayam Goreng Modus Tukar Receh, Pelaku Sudah Incar Kios Korban

Megapolitan
Polres Jaksel Segera Periksa Suami BCL dalam Kasus Dugaan Penggelapan Uang Rp 6,9 Miliar

Polres Jaksel Segera Periksa Suami BCL dalam Kasus Dugaan Penggelapan Uang Rp 6,9 Miliar

Megapolitan
Siswi SD Korban 'Bullying' di Depok Derita Luka di Punggung dan Kepala

Siswi SD Korban "Bullying" di Depok Derita Luka di Punggung dan Kepala

Megapolitan
Ibu yang Cabuli Anak Sempat Mau Dilaporkan Suami ke Polisi Usai Bikin Video

Ibu yang Cabuli Anak Sempat Mau Dilaporkan Suami ke Polisi Usai Bikin Video

Megapolitan
Polda Metro Cari Identitas Pemilik Akun FB yang Minta Ibu Muda Buat Konten Video Cabul

Polda Metro Cari Identitas Pemilik Akun FB yang Minta Ibu Muda Buat Konten Video Cabul

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com