Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ahli Sebut Shane Lukas Bukan Lakukan Pembiaran Saat Temani dan Rekam Penganiayaan D oleh Mario Dandy

Kompas.com - 03/08/2023, 18:57 WIB
Dzaky Nurcahyo,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ahli hukum pidana dari Universitas Al Azhar, Suparji Ahmad menilai, tindakan Shane Lukas (19) yang merekam penganiayaan Mario Dandy Satriyo (20) terhadap D (17) tidak memenuhi unsur pembiaran.

Hal itu diungkap Suparji ketika dihadirkan sebagai ahli dalam lanjutan sidang penganiayaan D, hari ini, Kamis (3/8/2023).

Mulanya penasihat hukum Shane memberikan contoh kasus kepada ahli. Ia mengilustrasikan A menjemput B. Dalam perjalannya, A hendak melakukan klarifikasi kepada X yang diduga melakukan pelecehan terhadap pacarnya, C.

Selama perjalanan, A bilang semua akan berjalan baik-baik saja kepada B. Mereka juga hanya bercanda selama perjalanan menuju lokasi X berada.

Baca juga: Shane Lukas Chat Pacar Sebelum Penganiayaan D: Mau Temani Mario Fighting

Ketika bertemu X, A tiba-tiba melakukan penganiayaan kepada X. Tapi B diam saja dan hanya merekam peristiwa itu.

"Faktanya dia (A) hanya bicara kepada B bahwa semua akan baik-baik saja, selebihnya di jalan mereka banyak bercanda, tak ada bahasan detail juga tentang apa yang dilakukan. Bagaimana pendapat ahli soal itu, terutama kehadiran B di lokasi penganiayaan?" tanya penasihat hukum Shane.

Berdasarkan contoh kasus di atas, Supardi mengemukakan B tentu tak melakukan apa pun dalam bentuk penganiayaan. Sebab, B tak menendang, memukul, menyiksa, dan lain sebagainya.

Ahli lalu mengaitkan hal itu dengan sejumlah pasal. Bila dikaitkan dengan Pasal 351 KUHP Tentang Penganiayaan, B tak terbukti melakukan penganiayaan.

Bila dikaitkan dengan Pasal 353 KUHP Tentang Penganiayaan Berat Terencana, B juga tak masuk ke dalam unsur itu.

Baca juga: Pada Hari Penganiayaan D, Shane Lukas Janji Bertemu Pacar, tapi Pilih Temani Mario Dandy

 


"Yang bersangkutan tak masuk ke dalam unsur perencanaan berencana. Karena selama perjalanan B tak tahu ada penganiayaan, dia hanya tahu A ingin meminta klarifikasi pada X," kata Ahmad.

Kemudian, ahli turut menjelaskan apakah B termasuk dalam Pasal 55 Ayat 1 angka 1 yang menyatakan bahwa yang bersangkutan ikut serta melakukan tindak penganiayaan.

"Kualifikasi ikut serta itu dia harus punya niat dengan yang diikutsertakan, punya niat yang sama dengan yang diikutsertakan, punya tujuan yang sama yang disertai itu, lalu melakukan perbuatan yang nyata terhadap tindak pidana," kata Ahmad.

Maka dari itu, selama B tak memiliki niat layaknya A, untuk melakukan balas dendam, ia tak tak terkualifikasi untuk ikut serta melakukan hal itu.

"Demikian juga apa yang dilakukan B ketika disuruh merekam, merekam tadi apakah bagian dari tindak pidana ikut serta? Itu tak memenuhi kualifikasi. B semata-mata hanya diajak dan mungkin ada relasi kuasa yang berlebih sehingga B tak enak menolak, yang pada akhirnya dia berada dalam tempat dan waktu yang salah, yang tak tepat, kemudian menjadi dimintai pertanggungjawaban," tutur Ahmad.

Baca juga: Pacar Shane Lukas Jadi Saksi Meringankan di Sidang Penganiayaan D

Di lain sisi, B juga tak terbukti melakukan pembiaran karena yang bersangkutan memberikan reaksi. B mencoba mencegah ketika A menganiaya X.

Halaman:


Terkini Lainnya

Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Megapolitan
Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Megapolitan
Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Megapolitan
Viral Video Gibran, Bocah di Bogor Menangis Minta Makan, Lurah Ungkap Kondisi Sebenarnya

Viral Video Gibran, Bocah di Bogor Menangis Minta Makan, Lurah Ungkap Kondisi Sebenarnya

Megapolitan
Kriteria Sosok yang Pantas Pimpin Jakarta bagi Ahok, Mau Buktikan Sumber Harta sampai Menerima Warga di Balai Kota

Kriteria Sosok yang Pantas Pimpin Jakarta bagi Ahok, Mau Buktikan Sumber Harta sampai Menerima Warga di Balai Kota

Megapolitan
Sedang Jalan Kaki, Perempuan di Kebayoran Baru Jadi Korban Pelecehan Payudara

Sedang Jalan Kaki, Perempuan di Kebayoran Baru Jadi Korban Pelecehan Payudara

Megapolitan
Polisi Tangkap Aktor Epy Kusnandar Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Polisi Tangkap Aktor Epy Kusnandar Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Megapolitan
Pemprov DKI Jakarta Bakal Cek Kesehatan Hewan Kurban Jelang Idul Adha 1445 H

Pemprov DKI Jakarta Bakal Cek Kesehatan Hewan Kurban Jelang Idul Adha 1445 H

Megapolitan
Pekerja yang Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan Disebut Sedang Bersihkan Talang Air

Pekerja yang Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan Disebut Sedang Bersihkan Talang Air

Megapolitan
Setuju Jukir Ditertibakan, Pelanggan Minimarket: Kalau Enggak Dibayar Suka Marah

Setuju Jukir Ditertibakan, Pelanggan Minimarket: Kalau Enggak Dibayar Suka Marah

Megapolitan
Bercak Darah Masih Terlihat di Lokasi Terjatuhnya Pekerja dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Bercak Darah Masih Terlihat di Lokasi Terjatuhnya Pekerja dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Megapolitan
Pekerja Proyek Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan, Diduga Tak Pakai Alat Pengaman

Pekerja Proyek Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan, Diduga Tak Pakai Alat Pengaman

Megapolitan
Pendaftar Masih Kurang, Perekrutan Anggota PPS di Jakarta untuk Pilkada 2024 Diperpanjang

Pendaftar Masih Kurang, Perekrutan Anggota PPS di Jakarta untuk Pilkada 2024 Diperpanjang

Megapolitan
Pekerja Proyek Diduga Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Pekerja Proyek Diduga Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Megapolitan
25 Warga Depok Tertipu Investasi Emas 'Bodong', Total Kerugian Capai Rp 6 Miliar

25 Warga Depok Tertipu Investasi Emas "Bodong", Total Kerugian Capai Rp 6 Miliar

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com