JAKARTA, KOMPAS.com - Ahli hukum pidana dari Universitas Al Azhar, Suparji Ahmad menilai, tindakan Shane Lukas (19) yang merekam penganiayaan Mario Dandy Satriyo (20) terhadap D (17) tidak memenuhi unsur pembiaran.
Hal itu diungkap Suparji ketika dihadirkan sebagai ahli dalam lanjutan sidang penganiayaan D, hari ini, Kamis (3/8/2023).
Mulanya penasihat hukum Shane memberikan contoh kasus kepada ahli. Ia mengilustrasikan A menjemput B. Dalam perjalannya, A hendak melakukan klarifikasi kepada X yang diduga melakukan pelecehan terhadap pacarnya, C.
Selama perjalanan, A bilang semua akan berjalan baik-baik saja kepada B. Mereka juga hanya bercanda selama perjalanan menuju lokasi X berada.
Baca juga: Shane Lukas Chat Pacar Sebelum Penganiayaan D: Mau Temani Mario Fighting
Ketika bertemu X, A tiba-tiba melakukan penganiayaan kepada X. Tapi B diam saja dan hanya merekam peristiwa itu.
"Faktanya dia (A) hanya bicara kepada B bahwa semua akan baik-baik saja, selebihnya di jalan mereka banyak bercanda, tak ada bahasan detail juga tentang apa yang dilakukan. Bagaimana pendapat ahli soal itu, terutama kehadiran B di lokasi penganiayaan?" tanya penasihat hukum Shane.
Berdasarkan contoh kasus di atas, Supardi mengemukakan B tentu tak melakukan apa pun dalam bentuk penganiayaan. Sebab, B tak menendang, memukul, menyiksa, dan lain sebagainya.
Ahli lalu mengaitkan hal itu dengan sejumlah pasal. Bila dikaitkan dengan Pasal 351 KUHP Tentang Penganiayaan, B tak terbukti melakukan penganiayaan.
Bila dikaitkan dengan Pasal 353 KUHP Tentang Penganiayaan Berat Terencana, B juga tak masuk ke dalam unsur itu.
Baca juga: Pada Hari Penganiayaan D, Shane Lukas Janji Bertemu Pacar, tapi Pilih Temani Mario Dandy
"Yang bersangkutan tak masuk ke dalam unsur perencanaan berencana. Karena selama perjalanan B tak tahu ada penganiayaan, dia hanya tahu A ingin meminta klarifikasi pada X," kata Ahmad.
Kemudian, ahli turut menjelaskan apakah B termasuk dalam Pasal 55 Ayat 1 angka 1 yang menyatakan bahwa yang bersangkutan ikut serta melakukan tindak penganiayaan.
"Kualifikasi ikut serta itu dia harus punya niat dengan yang diikutsertakan, punya niat yang sama dengan yang diikutsertakan, punya tujuan yang sama yang disertai itu, lalu melakukan perbuatan yang nyata terhadap tindak pidana," kata Ahmad.
Maka dari itu, selama B tak memiliki niat layaknya A, untuk melakukan balas dendam, ia tak tak terkualifikasi untuk ikut serta melakukan hal itu.
"Demikian juga apa yang dilakukan B ketika disuruh merekam, merekam tadi apakah bagian dari tindak pidana ikut serta? Itu tak memenuhi kualifikasi. B semata-mata hanya diajak dan mungkin ada relasi kuasa yang berlebih sehingga B tak enak menolak, yang pada akhirnya dia berada dalam tempat dan waktu yang salah, yang tak tepat, kemudian menjadi dimintai pertanggungjawaban," tutur Ahmad.
Baca juga: Pacar Shane Lukas Jadi Saksi Meringankan di Sidang Penganiayaan D
Di lain sisi, B juga tak terbukti melakukan pembiaran karena yang bersangkutan memberikan reaksi. B mencoba mencegah ketika A menganiaya X.