DEPOK, KOMPAS.com - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Depok menaikkan tarif pelayanan kesehatan di 11 puskesmas di wilayah tersebut.
Sementara itu, di Depok sejatinya ada 38 puskesmas.
Informasi soal kenaikan tarif di 11 puskesmas itu diunggah akun Dinkes Kota Depok, @dinkeskotadepok.
Baca juga: Kenaikan Tarif Puskesmas Depok hingga 5 Kali Lipat Tuai Kritik Keras...
Berikut 11 puskesmas di Depok yang mengalami kenaikan tarif:
• Puskesmas Beji
• Puskesmas Bojongsari
• Puskesmas Cilodong
• Puskesmas Cinere
• Puskesmas Cimanggis
• Puskesmas Kedaung
• Puskesmas Limo
• Puskesmas Pancoran Mas
• Puskesmas Ratu Jaya
• Puskesmas Sukmajaya
• Puskesmas Tapos
Baca juga: Puskesmas Tak Lagi Dibiayai APBD, Pemkot Depok Tetap Kucurkan Anggaran dalam Kondisi Tertentu
Sementara itu, berikut merupakan penyesuaian tarif yang dibagi berdasarkan pengguna layanan ber-KTP Kota Depok dan non-KTP Kota Depok:
KTP Depok
• Pagi: Rp 10.000
• Sore: Rp 15.000
• Pelayanan gawat darurat: Rp 15.000
• Pelayanan hari Minggu/libur: Rp 15.000
Non-KTP Depok
• Pagi: Rp 20.000
• Sore: Rp 30.000
• Pelayanan gawat darurat: Rp 30.000
• Pelayanan hari Minggu/libur: Rp 30.000
Sebelumnya, tarif pelayanan puskesmas hanya Rp 2.000 untuk seluruh kategori. Tarif baru berlaku pada 7 Agustus 2023.
Kenaikan tarif ini tertuang dalam Peraturan Wali kota (Perwal) Kota Depok Nomor 64 Tahun 2023 tentang Pedoman Umum dan Penetapan Tarif Pelayanan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
Berkaitan dengan kenaikan tarif ini, Pemkot Depok membeberkan sejumlah alasan, salah satunya soal statusnya yang berubah menjadi BLUD.
Baca juga: Minta Idris Batalkan Kenaikan Tarif Puskesmas, Pimpinan DPRD Depok: Berhenti Peras Masyarakat!
Wali Kota Depok Mohammad Idris menilai kenaikan tarif pelayanan kesehatan di puskesmas sudah selaiknya.
Sebelum menaikkan tarif puskesmas, Idris dan jajaran mengeklaim telah melakukan kajian.
"Ini (menaikkan tarif puskesmas) sudah melalui kajian yang panjang, maka kenaikan ini kami nilai sangat dibutuhkan," ucap Idris, Jumat (4/8/2023).
Idris menyatakan, kenaikan tarif perlu dilakukan untuk meningkatkan kesejahteraan tenaga medis non-pegawai negeri sipil (PNS).
Kemudian, kenaikan tarif juga dilakukan dalam rangka peningkatan pelayanan kesehatan di puskesmas agar bisa mengurangi durasi antrean.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.