DEPOK, KOMPAS.com - Keuangan puskesmas masih tetap akan didukung oleh anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) dalam kondisi tertentu.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Depok Mary Liziawati berujar, dukungan dari APBD akan digelontorkan, jika puskesmas yang berstatus badan layanan umum daerah (BLUD) tak sanggup menutup biaya operasional mereka.
"Kalau memang ada kebutuhan yang belum bisa di-cover oleh BLUD (puskesmas), pasti akan dianggarkan dari APBD. Kalau memang tidak dimungkinkan untuk pembiayaan dari BLUD, di-support APBD," urainya, melalui sambungan telepon, Rabu (9/8/2023).
Ia menyebutkan, puskesmas memang diharapkan tidak membebani APBD. Sebab, puskesmas kini berstatus BLUD.
Baca juga: Minta Layanan Puskesmas Depok Dibiayai APBD, Pimpinan DPRD: Pemkot Jangan Takut Rugi
Menurut Mary, puskesmas diharapkan tak membebani APBD bukan karena kewajibannya memberikan pelayanan kesehatan kepada warga.
"Bukan masalah kesehatannya, esensinya bukan masalah kesehatan, tapi tadi, status BLUD-nya," tuturnya.
Ia menyebutkan, karena berstatus BLUD, puskesmas diharapkan bisa mengelola dan memanfaatkan sendiri pendapatannya.
Pengelolaan keuangan puskesmas yang berstatus BLUD juga diharapkan bisa lebih fleksibel.
"Karena status BLUD, kan diharapkan dia (puskesmas) pengelolaan keuangannya lebih fleksibel, tidak bergantung dengan APBD. Jadi pendapatan puskesmas langsung dikelola, dimanfaatkan, oleh BLUD-nya," urai dia.
Sementara itu, Peraturan Wali Kota Depok Nomor 61 Tahun 2016 tentang Pedoman Umum dan Penetapan Tarif Pelayanan Puskesmas pada Dinkes Kota Depok mengatur soal skema pengelolaan BLUD.
Baca juga: Kritik Tarif Puskesmas Naik, Pimpinan DPRD Depok: Peningkatan Layanan Bukan dengan Bebani Warga
Dalam Bab I Pasal 1 Perwal Depok Nomor 61 Tahun 2016 disebutkan, BLUD diberikan fleksibilitas berupa keleluasaan untuk menerapkan praktek-praktek bisnis yang sehat untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
Dalam bab yang sama disebutkan, tarif pelayanan kesehatan dari pasien kepada pihak puskesmas digunakan untuk menutup seluruh atau sebagian biaya biaya pelayanan.
Kemudian, dalam Bab XI Pasal 20 Perwal Depok Nomor 61 Tahun 2016 disebutkan, puskesmas secara langsung mengelola pendapatan yang dipergunakan untuk belanja puskesmas.
Meski demikian, perubahan status puskesmas menjadi BLUD sehingga tidak bisa lagi bergantung kepada APBD dinilai aneh oleh Fraksi PDI-P DPRD Kota Depok serta Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kota Depok.
Baca juga: Minta Puskemas Tak Bebani APBD, Ini Penjelasan Dinkes Depok
Untuk diketahui, dengan berstatus BLUD, tarif pelayanan puskesmas dinaikkan menjadi Rp 10.000-Rp 30.000 dari yang sebelumnya Rp 2.000.
Ketua Fraksi PDI-P DPRD Kota Depok Ikravany Hilman menilai, kebijakan kenaikan tarif puskesmas menunjukkan bahwa jajaran Pemkot Depok cacat dalam berpikir.