JAKARTA, KOMPAS.com - Artis Aldi Taher resmi batal jadi bakal calon anggota legislatif (bacaleg) di DPRD DKI Jakarta setelah namanya dihapus Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Partai Perindo menilai isu yang berkembang soal Aldi Taher gagal menjadi bakal calon legislatif (bacaleg) DPRD DKI merupakan hal yang sengaja dibesar-besarkan dan salah kaprah.
Ketua Bidang Organisasi, Kaderisasi, dan Keanggotaan DPP Partai Perindo Muhammad Sopiyan mengatakan, Aldi Taher bukan gagal melainkan memang sengaja tidak melengkapi persyaratan untuk menjadi bacaleg DPRD DKI.
"Jadi dibesar-besarkan, memang wajar (Aldi Taher) tidak memenuhi syarat (bacaleg DPRD DKI), karena berkas memang tak dilengkapi," ujar Sopiyan, dikutip Rabu (9/8/2023).
Baca juga: Aldi Taher Pilih Nyaleg dari Perindo Dibanding PBB, Yusril: Kami Hargai...
Sebagai informasi, Aldi Taher sebelumnya juga mendafaftar sebagai bacaleg DPRD DKI Jakarta.
Ia saat itu mengajukan diri dari Partai Bulan Bintang (PBB). Namun Aldi juga mendaftar sebagai bacaleg DPR RI dari Perindo.
Menurut Sopiyan, keputusan Aldi Taher tidak melengkapi berkas persyaratan pendaftaran bacaleg DPRD DKI merupakan pilihan Aldi pribadi.
Pasalnya, ia telah memutuskan untuk maju ke DPR RI dengan kendaraan Partai Perindo.
Dengan demikian, saat ada kabar pencalonan ganda sebagai bacaleg DPRD DKI dan DPR RI, Aldi telah melayangkan surat pernyataan dan tetap memilih Perindo sebagai kendaraan politik menuju ke Senayan.
Baca juga: Aldi Taher Resmi Jadi Bacaleg DPR RI dari Perindo untuk Dapil 7 Jabar
"Ketika Aldi dinyatakan ganda pencalonannya, yang bersangkutan telah melayangkan surat pernyataan bahwa yang bersangkutan menjadi bacaleg di Partai Perindo," kata Sopiyan.
Aldi Taher dipastikan telah memenuhi syarat sebagai bacaleg DPR RI dari Partai Perindo berdasarkan hasil verifikasi data dan keputusan KPU RI.
Sopiyan menyebut Aldi Taher telah terdaftar sebagai bacaleg DPR RI dari dengan daerah pemilihan (Dapil) VII Jawa Barat pada Pemilu Legislatif 2024.
"Aldi Taher dinyatakan Memenuhi Syarat hasil dari verifikasi administrasi KPU tahap II. Dapil VII Jabar dari Perindo meliputi Kabupaten Bekasi, Kabupaten Karawang, dan Kabupaten Purwakarta," kata Sopiyan.
Baca juga: Perindo: Wajar Aldi Taher Tidak Memenuhi Syarat Bacaleg DPRD DKI, Berkasnya Memang Tak Dilengkapi
Ketua Divisi Teknis Bidang Penyelenggaraan Pemilu KPU DKI Jakarta Dody Wijaya menjelaskan, Aldi Taher sebelumnya terdaftar sebagai bakal calon legislatif dari dua partai berbeda.
Oleh PBB, Aldi Taher didaftarkan sebagai bakal calon anggota DPRD DKI Jakarta.