Pada saat yang bersamaan, artis tersebut didaftarkan menjadi calon anggota DPR RI untuk daerah pemilihan (dapil) Jawa Barat oleh Perindo.
"Ketika ada kegandaan pencalonan, ini partai harus klarifikasi ke yang bersangkutan. Jadinya milih maju dari partai mana dan dapil mana," jelas Dody, Senin (7/8/2023).
Selama masa perbaikan berkas administrasi pendaftaran, kata Dody, PBB tidak kunjung memberikan kepastian dan perbaikan dokumen mengenai pencalonan Aldi Taher.
Baca juga: Tak Lolos di Jakarta, Aldi Taher Tetap Jadi Bacaleg DPR RI dari Perindo
Dengan demikian, KPU DKI Jakarta menyatakan Aldi Taher tidak memenuhi syarat untuk mencalonkan diri sebagai anggota DPRD DKI Jakarta dalam Pemilu 2024.
"Jadi, di PBB, Aldi Taher sebagai bakal calon DPRD DKI Jakarta statusnya menjadi tidak memenuhi syarat," kata Dody.
Adapun masa perbaikan berkas pendaftaran dan proses verifikasi oleh KPU DKI Jakarta telah selesai. Ada 139 dari 1.720 bakal calon legislatif yang tidak memenuhi syarat.
Saat ini, KPU DKI Jakarta tengah menjalankan tahapan pencermatan daftar calon sementara (DCS) sampai 11 Agustus 2023.
(Penulis: Tria Sutrisna, Muhammad Naufal | Editor: Jessi Carina, Irfan Maullana)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.